Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – CEO Indodax Oscar Darmawan mengumumkan bahwa Indodax telah setor pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 350 miliar dari 1 Mei 2022 – Juni 2024. Dengan demikian, Indodax telah berkontribusi sebesar 45 persen dari total penerimaan pajak dari aset kripto.

“Dari total pajak aset kripto yang mencapai Rp 798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp 350 miliar. Kepatuhan Indodax dalam menyetor pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan,” ungkap Oscar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(31/7).

error: Content is protected