PEMERINTAH memberikan insentif pajak kepada sektor transportasi. Rencananya, pemerintah tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat-alat transportasi seperti kapal, pesawat, dan kereta api. Pemerintah mengklaim insentif ini pada akhirnya bisa menolong konsumen dengan tarif transportasi yang terjangkau.
Aturan insentif ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 146/2000 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu, dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu, yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, ada juga PP tentang impor dan penyerahan alat angkut tertentu dan Penyerahan jasa kena pajak, terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian insentif PPN bagi sektor transportasi ini bakal menurunkan biaya transportasi di masyarakat.
Terkait dengan kebijakan ini, salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana, ikut berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rusdi menemui Presiden Jokowi, Kamis (10/9) kemarin di Istana Merdeka, Jakarta.
Rusdi saat ini juga dikenal sebagai pemilik maskapai Lion Air. Menurut Rusdi, kebijakan ini akan mengurangi biaya perusahaan penerbangan. "Kemampuan perusahaan untuk membeli pesawat akan meningkat," ujar Rusdi, Kamis (10/9) di Istana Negara, Jakarta.
Rusdi mengatakan, selama ini Lion Air membebankan pembayaran PPN perusahaan kepada para konsumennya. Antara lain melalui tarif tiket pesawat. Dengan kebijakan baru ini, beban perusahaan penerbangan akan diringankan saat membeli pesawat di awal. Ia yakin akan terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena tidak akan ada lagi PPN yang dibayar perusahaan.