Follow Us :

PEMERINTAH memberikan insentif pajak kepada sektor  transportasi. Rencananya, pemerintah tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas  impor alat-alat transportasi seperti kapal, pesawat,  dan kereta api. Pemerintah mengklaim insentif ini pada akhirnya bisa menolong  konsumen  dengan  tarif transportasi yang terjangkau.
 
Aturan insentif ini, tertuang dalam Peraturan  Pemerintah  nomor 146/2000  tentang  impor  dan  atau penyerahan barang kena pajak tertentu,  dan  atau  penyerahan  jasa kena pajak tertentu, yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu, ada juga PP tentang impor dan penyerahan alat angkut tertentu dan Penyerahan jasa kena pajak, terkait alat angkutan  tertentu yang  tidak dipungut PPN.
Menteri  Keuangan  Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian insentif PPN bagi sektor transportasi ini bakal menurunkan biaya transportasi di masyarakat.
 
Terkait dengan kebijakan ini, salah  satu  anggota  Dewan  Pertimbangan  Presiden  (Wantimpres) Rusdi Kirana,  ikut berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rusdi menemui Presiden Jokowi, Kamis (10/9) kemarin di Istana Merdeka, Jakarta.
 
Rusdi saat ini juga dikenal sebagai pemilik maskapai Lion Air. Menurut Rusdi, kebijakan ini akan mengurangi biaya perusahaan penerbangan. "Kemampuan perusahaan untuk membeli pesawat akan meningkat," ujar Rusdi, Kamis  (10/9) di  Istana Negara, Jakarta.
Rusdi mengatakan, selama ini Lion Air membebankan pembayaran PPN  perusahaan kepada para konsumennya. Antara lain melalui tarif tiket pesawat. Dengan kebijakan baru  ini, beban perusahaan penerbangan  akan diringankan  saat membeli pesawat di awal. Ia yakin akan terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena tidak akan ada lagi PPN yang dibayar perusahaan.
error: Content is protected