Follow Us :

IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar segera melakukan uji sertifikaas konsultan pajak.

Uji sertifikasi tersebut untuk melegitimasi kemampuan para konsultan pajak yang ada di daerah itu,apalagi ini menjadi syarat untuk menjadi seorang konsultan yang profesional. Rencananya,kegiatan itu akan dilaksanakan 16-17 Juni mendatang,dengan melibatkan pengurus IKPI, peserta akan diuji secara tertulis dengan enam materi pengujian yakni, PPh orang pribadi,PPN dan PPMD,PPH pemungut pajak,PBB dan BPHTB,ketentuan umum perpajakan,serta kode etik profesi.

Dari hasil tes itu nantinya, jika konsultan pajak lulus maka mereka akan menggunakan hasil sertifikasi sebagai syarat untuk mengurus izin praktek konsultan,dimana IKPI merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara uji sertifikasi. Ketua IKPI Makassar Muhammad Haidir Kemme mengatakan,uji sertifikasi ini penting dimiliki konsultan pajak,karena menjadi bekal bagi mereka membuka kantor konsultan pajak,apalagi izin ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak atas nama Kementerian Keuangan.

“Uji sertifikasi ini yang kedua kalinya dilaksanakan, tahun lalu tercatat sekitar 25 peserta yang ikut.Tahun ini, kami targetkan sekitar 30 peserta dengan brevet kelulusan A,”tuturnya. Dia menjelaskan,untuk mengikuti ujian ini,peserta akan dibebankan pembayaran sebesar Rp3,5 juta,itu sudah termasuk kebutuhan selama ujian dan sertifikat. Sebenarnya,ada tiga jenjang brevetyang dimiliki konsultan pajak,yakni brevetA untuk konsultan yang mengurusi pajak pribadi,brevetB untuk pribadi dan badan usaha dan brevet C untuk pajak internasional. Haidir menjelaskan, sangat mengharapkan seluruh peserta uji sertifikasi yang ikut memiliki kemampuan untuk menghitung dengan benar dan tanpa kekuatiran akan adanya kekeliruan dalam membayar pajak.

Selain itu juga akan memberikan saran pemecahan masalah pemungutan pajak dan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain jika menemui masalah yang bertentangan dengan pajak.”Kami berharap, setelah lulus uji sertifikasi mereka bisa bekerja sebagai konsultan pajak yang profesional,sehingga dalam melaksanakan tugasnya semakin maksimal,”tuturnya.

error: Content is protected