Follow Us :

Reformasi birokrasi harus diimbangi dengan pengawasan ketat     
          
JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai potensi korupsi terbesar dalam kasus pajak adalah peng­adilan pajak dengan per­sentase kekalahan yang dialami negara mencapai 70%-80% selama pe­riode 2002-2009. Duga­an suap dilakukan dari pro­ses banding hingga hakim pajak.

Koordinator Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas mengatakan ada empat potensi korupsi dalam pengelolaan pajak yang jarang mendapat perhatian publik. Titik-titik itu adalah peng­adilan pajak, proses rekonsiliasi da­ta, penagihan piutang negatif dan restitusi pajak.

"Tetapi dugaan paling besar terletak pada proses pengadilan pa­jak. Ada dugaan suap dari proses pengajuan banding, hingga hakim pajak. Selama 2002-2009, putusan paling besar dimenangkan oleh wajib pajak," ujar Firdaus di Ja­karta kemarin.

Data ICW menunjukkan selama 2002-2009 total berkas gugatan dan banding yang masuk ke peng­adilan pajak sebanyak 22.249 ber­kas di mana 16.953 berkas dapat di­terima secara formal, dan sisa­nya ditolak. Ternyata, total putus­an yang mengabulkan gugatan wa­­jib pajak mencapai 13.672 ber­kas atau mencapai 81%.

Firdaus menyatakan selama periode tersebut Ditjen Pajak tidak memiliki performa yang baik karena lebih banyaknya kekalah­an yang dialami pemerintah ketika berkas itu masuk pengadilan. Sehingga, paparnya, upaya untuk meningkatkan pendapatan negara menjadi tidak maksimal.

"Sebagian besar putusan peng­adilan pajak tidak menguntung­kan negara. Jumlah perhitungan pajak yang besar justru banyak dikalahkan oleh pengadilan pajak, sehingga pendapatan negara ber­kurang," ujar Firdaus.

Selain itu, ICW menilai potensi korupsi lainnya muncul pada proses rekonsiliasi data Kantor Wi­layah Pajak di daerah ke DJP. Fir­daus menilai dugaan penyimpangan bisa terjadi karena perbedaan perhitungan pajak dari wilayah ke pusat.

ICW mencatat-berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan periode 2007-2008-penerimaan perpajakan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berdasarkan Sistem Akun­tansi Umum (SAU) belum selu­ruh­­nya dapat direkonsiliasi de­ngan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).

Menurut Firdaus, terdapat 64.313 transaksi senilai Rp2,9 tri­liun yang tercatat di SAI tapi tidak di SAU. Selain itu ada pula 101.423 transaksi yang tercatat di SAU sebesar Rp3,43 triliun yang tak ter­ungkap di SAI

Organisasi itu juga mengingat­kan agar publik memantau proses penagihan piutang negatif Ditjen Pajak terhadap wajib pajak yang diputihkan. Berdasarkan audit BPK 2007-2008 ditemukan peni­hilan piutang negatif sebesar Rp1,21 triliun di mana sekitar Rp767,76 miliar tidak didukung oleh sumber dokumen yang valid.

Restitusi pajak

Terakhir, ICW menilai tentang rawannya proses restitusi pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Hal itu, sambungnya, disebabkan lambatnya proses pencairan klaim yang disebelumnya dimohonkan oleh wajib pajak tertentu.

"Oleh karena itu, reformasi birokrasi harus diimbangi dengan pengawasan internal dan eksternal yang ketat, serta pemberian hukuman pidana yang berat. Jadi tidak hanya sekadar sanksi admi­nistratif," ujar Firdaus.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nessa sebelumnya me­ngatakan pihaknya tidak meng­awasi hakim di Pengadilan Pajak.

Menurut dia, hubungan MA de­ngan Pengadilan Pajak adalah ke­tika terjadi proses Peninjauan Kem­bali. "Peradilan pajak tidak berada di bawah pengawasan MA, tetapi hanya di bawah Ke­men­terian Keuangan," ujar Rum.

Masyarakat Profesional Madani (MPM) mengusulkan penambah­an jumlah pengadilan pajak gu­na menangani perkara pajak yang berasal dari luar Jakarta sehingga tidak memboroskan biaya dan waktu para wajib pajak saat be­perkara.

Ketua MPM Ismed Hasan Putro mengatakan saat ini pengadilan pajak di Jakarta Pusat adalah satu-satunya lembaga yang mengadili masalah pajak. Oleh karena itu, sambungnya, sangat tidak efektif dan efisien bagi wajib pajak yang berdomisili di luar Jakarta.

"Apalagi proses pengadilan pa­jak bisa memakan waktu lebih da­ri 1 tahun . Bayangkan berapa ke­rugian yang ditanggung perusaha­an sebagai wajib pajak jika ber­do­misili di Papua dan Aceh?" ujar Is­med.

error: Content is protected