JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai potensi korupsi terbesar dalam kasus pajak adalah pengadilan pajak dengan persentase kekalahan yang dialami negara mencapai 70%-80% selama periode 2002-2009. Dugaan suap dilakukan dari proses banding hingga hakim pajak.
Koordinator Monitoring dan Analisis Data ICW Firdaus Ilyas mengatakan ada empat potensi korupsi dalam pengelolaan pajak yang jarang mendapat perhatian publik. Titik-titik itu adalah pengadilan pajak, proses rekonsiliasi data, penagihan piutang negatif dan restitusi pajak.
"Tetapi dugaan paling besar terletak pada proses pengadilan pajak. Ada dugaan suap dari proses pengajuan banding, hingga hakim pajak. Selama 2002-2009, putusan paling besar dimenangkan oleh wajib pajak," ujar Firdaus di Jakarta kemarin.
Data ICW menunjukkan selama 2002-2009 total berkas gugatan dan banding yang masuk ke pengadilan pajak sebanyak 22.249 berkas di mana 16.953 berkas dapat diterima secara formal, dan sisanya ditolak. Ternyata, total putusan yang mengabulkan gugatan wajib pajak mencapai 13.672 berkas atau mencapai 81%.
Firdaus menyatakan selama periode tersebut Ditjen Pajak tidak memiliki performa yang baik karena lebih banyaknya kekalahan yang dialami pemerintah ketika berkas itu masuk pengadilan. Sehingga, paparnya, upaya untuk meningkatkan pendapatan negara menjadi tidak maksimal.
"Sebagian besar putusan pengadilan pajak tidak menguntungkan negara. Jumlah perhitungan pajak yang besar justru banyak dikalahkan oleh pengadilan pajak, sehingga pendapatan negara berkurang," ujar Firdaus.
Selain itu, ICW menilai potensi korupsi lainnya muncul pada proses rekonsiliasi data Kantor Wilayah Pajak di daerah ke DJP. Firdaus menilai dugaan penyimpangan bisa terjadi karena perbedaan perhitungan pajak dari wilayah ke pusat.
ICW mencatat-berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan periode 2007-2008-penerimaan perpajakan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat berdasarkan Sistem Akuntansi Umum (SAU) belum seluruhnya dapat direkonsiliasi dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Menurut Firdaus, terdapat 64.313 transaksi senilai Rp2,9 triliun yang tercatat di SAI tapi tidak di SAU. Selain itu ada pula 101.423 transaksi yang tercatat di SAU sebesar Rp3,43 triliun yang tak terungkap di SAI
Organisasi itu juga mengingatkan agar publik memantau proses penagihan piutang negatif Ditjen Pajak terhadap wajib pajak yang diputihkan. Berdasarkan audit BPK 2007-2008 ditemukan penihilan piutang negatif sebesar Rp1,21 triliun di mana sekitar Rp767,76 miliar tidak didukung oleh sumber dokumen yang valid.
Restitusi pajak
Terakhir, ICW menilai tentang rawannya proses restitusi pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Hal itu, sambungnya, disebabkan lambatnya proses pencairan klaim yang disebelumnya dimohonkan oleh wajib pajak tertentu.
"Oleh karena itu, reformasi birokrasi harus diimbangi dengan pengawasan internal dan eksternal yang ketat, serta pemberian hukuman pidana yang berat. Jadi tidak hanya sekadar sanksi administratif," ujar Firdaus.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nessa sebelumnya mengatakan pihaknya tidak mengawasi hakim di Pengadilan Pajak.
Menurut dia, hubungan MA dengan Pengadilan Pajak adalah ketika terjadi proses Peninjauan Kembali. "Peradilan pajak tidak berada di bawah pengawasan MA, tetapi hanya di bawah Kementerian Keuangan," ujar Rum.
Masyarakat Profesional Madani (MPM) mengusulkan penambahan jumlah pengadilan pajak guna menangani perkara pajak yang berasal dari luar Jakarta sehingga tidak memboroskan biaya dan waktu para wajib pajak saat beperkara.
Ketua MPM Ismed Hasan Putro mengatakan saat ini pengadilan pajak di Jakarta Pusat adalah satu-satunya lembaga yang mengadili masalah pajak. Oleh karena itu, sambungnya, sangat tidak efektif dan efisien bagi wajib pajak yang berdomisili di luar Jakarta.
"Apalagi proses pengadilan pajak bisa memakan waktu lebih dari 1 tahun . Bayangkan berapa kerugian yang ditanggung perusahaan sebagai wajib pajak jika berdomisili di Papua dan Aceh?" ujar Ismed.
