Follow Us :

Pernyataan Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Denpasar I.B. Subrata yang menyebutkan ada salah satu usaha menunggak pajak, akhirnya disikapi Komisi C DPRD Denpasar. Setelah ditelusuri, komisi ini menemukan usaha yang nunggak pajak itu adalah Hotel Harrads dan Karaoke Blue Eyes di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur. Senin (13/2) kemarin, jajaran Komisi C yang dipimpin Ketuanya Kadek Agus Arya Wibawa langsung melakukan sidak ke lokasi.

Rombongan Komisi C ini diterima General Manager Hotel Harrads, Robert. Selain itu, hadir juga Dinas Pendapatan Denpasar yang diwakili Kabid Pendataan Made Sudana. Dalam kesempatan tersebut, Kadek Agus Arya Wibawa didampingi para anggotanya di antaranya Putu Oka Mahendra, H. Mudjiono, A.A. Susruta Ngurah Putra, Nyoman Darsa, dan Made Suweta. Dia mempertanyakan kendala pembayaran pajak oleh pihak manajemen Hotel Harrads.

Terhadap pertanyaan itu, Robert memaparkan kondisi usaha yang dipimpinnya saat ini. Ia mengakui, pihaknya belum membayar pajak sebagaimana yang disyaratkan. Tunggakan pajak yang dimiliki itu sudah disampaikan kepada manajemen di pusat. ''Soal pajak, semuanya menjadi urusan manajemen pusat. Kami sudah melakukan koordinasi dan telah dikirimi 18 BG untuk membayar pajak ini,'' kata Robert, kemarin.

Kabid Pendataan Made Sudana menyebutkan, Harrads dan Blue Eyes telah nunggak pajak sejak tahun 2010 lalu. Besarannya mencapai Rp 1,9 miliar. Rinciannya, tahun 2010 tunggakan pajaknya mencapai Rp 261.971.956 (hotel) dan Rp 493.276.016 (karaoke). Sedangkan pada tahun 2011, tunggakan pajaknya mencapai Rp 475.012.016 (hotel) dan Rp 753.045.340 (karaoke). ''Jadi kalau ditotal, mencapai sekitar Rp 1,9 miliar,'' kata Sudana.

Melihat jumlah tunggakan, Susruta meminta manajemen Harrads segera melunasi apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Terlebih, perolehan pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha telah dibayarkan oleh para konsumen (tamu hotel). Karena itu, tidak ada alasan pihak manajemen untuk tidak membayar pajak sampai dua tahun. ''Kalau perusahaan sudah mampu membayar uang servis karyawan yang mencapai Rp 500 ribu per bulan per karyawan, saya kira tidak ada masalah dengan pembayaran pajak. Sebab, perolehan uang pajak dan servis sudah menjadi satu,'' ujar Susruta.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, Kadek Agus Arya Wibawa meminta pihak Harrads segera melunasi tunggakan pajak untuk tahun 2010 dan 2011. ''Untuk tahun 2010, kami memberi waktu deadline satu bulan sudah harus dibayarkan,'' kata wakil rakyat dari PDI-P ini.

 
kmb12
error: Content is protected