Follow Us :

IKPI, Jakarta: Kongres ke XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sudah memasuki masa kampanye sejak 18 Juni, seluruh pasangan calon ketua umum, wakil ketua umum dan calon ketua pengawas melui menebar visi, misi serta program kerja di berbagai platform media sosial, Whatsapp grup, bahkan ada juga yang langsung mengirimkan pesan Whatsapp pribadi (japri) kepada ribuan anggota.

Kampanye seperti itu memang diperbolehkan dan tidak melanggar aturan kampanye yang ditetapkan pengawas pemilihan, asalkan pesan atau kampanye yang diberikan tidak mengandung unsur kebencian, fitnah yang merugikan kontestan lainnya.

error: Content is protected