Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah sektor industri berbasis sumber daya alam berhak mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan atau PBB. Diskon pajak ini berkisar antara 75% hingga 100%.

Insentif ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. PMK ini berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 November 2023.

error: Content is protected