Liputan6.com, Jakarta – Bagi wajib pajak, pembayaran pajak menjadi wujud dari kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Mengutip dari laman pajak.go.id, Selasa (11/7/2023), sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut partisipasi sebagai bentuk peran dan terhadap pembiayaan negara serta pembangunan nasional.
