Membeli mobil atau kendaraan tak bisa lepas dari kewajiban membayar pajak. Meskipun terkesan sudah mafhum, belum tentu semua orang paham pajak apa saja yang harus dibayar sebelum mulai berkendara. Berikut detail pajak apa saja yang bakal menjadi kewajiban baru Anda sebagai pemilik kendaraan.
Punya mobil di Singapura tak semudah di Indonesia. Di sana, Anda harus merogoh kocek dan menyiapkan duit minimal S$ 86.889 (setara Rp 644,15 juta dengan kurs Rp 7.413 per dollar Singapura), hanya untuk memperoleh lisensi alias hak untuk memiliki mobil selama 10 tahun.
Tapi, biaya itu belum termasuk harga mobil. Taruh kata Anda ingin punya sedan VW Passat 2012, maka total uang yang harus Anda bayar mencapai S$ 152.000. Ingat, lisensi dan harga mobil belum termasuk aneka pajak. Di samping ongkos lisensi, orang Singapura harus membayar biaya registrasi dan pajak lain yang bisa mencapai 150% nilai pasar kendaraan.
Beruntung sekali kita penduduk Indonesia. Pemerintah belum menerapkan sistem lisensi. Selain harga kendaraan, kita hanya perlu memikirkan biaya perawatan dan pajak. Berapa total pengeluaran pajak yang harus kita bayar?
Secara sederhana, hanya ada tiga pajak yang kita bayar saat membeli kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, kita juga mesti menanggung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai 10% dari harga kendaraan (off the road) alias harga faktur kendaraan baru. Khusus kendaraan bekas, besarnya nilainya 2/3 dari PKB.
Selain BBNKB, Anda juga perlu menyiapkan duit untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000 dan biaya administrasi. Biaya administrasi biasanya baru dikenakan bila ada pergantian pelat nomor kendaraan, sekitar Rp 30.000.
PKB
Besaran PKB berbeda-beda antara kendaraan yang satu dengan yang lain. Agus Susanto Lihin, konsultan pajak dari ATS Consulting bilang, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ini termasuk jenis pajak daerah.
Di daerah Provinsi DKI Jakarta, dasar perhitungan PKB berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) PKB, yaitu perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Hitungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Nah, setelah harga pasaran umum diketahui, nilai jual juga ditentukan berdasarkan faktor-faktor isi silinder, penggunaan, jenis, merek, tahun, berat, dan dokumen impor.
Secara ringkas, dasar pengenaan pajak kendaraan ditentukan beberapa faktor berikut. Pertama, tekanan gardan yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu atau as, roda, dan berat kendaraan. Kedua, jenis bahan bakar kendaraan yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya. Ketiga, jenis kendaraan, yang dibedakan berdasarkan penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan. Ciri mesin kendaraan ini dibedakan atas jenis mesin (kapasitas silinder) 2 tak atau 4 tak.
PPN
Namun, pajak bukan cuma PKB. Terkait dengan pajak pemerintah pusat, Anda yang ingin membeli kendaraan atau mobil juga akan terkena PPN. Khusus mobil baru, biasanya pembeli sudah dikenai PPN yang dipungut dari diler sebesar 10% dari nilai jual. Umumnya, harga yang tertera di daftar harga published sudah termasuk PPN.
Khusus mobil bekas, biasanya pembeli dipungut PPN sebesar 1% dari nilai jual oleh penjual mobil bekas. Sebagai catatan, apabila si penjual mobil bekas itu sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), biasanya potongan PPN 1% itu sudah dimasukkan dalam harga jual.
PPnBM
Setelah PKB dan PPN, ada juga PPnBM yang dasar penetapannya juga berlandaskan dasar pengenaan pajak kendaraan yang disinggung sebelumnya. Alhasil, muncul PPnBM sesuai klasifikasi isi silinder, jenis mobil, dan penggunaan, serta faktor lainnya.
Singkat kata, PPnBM mobil sedan akan berbeda dengan multi purpose vehicle (MPV). MPV hanya kena PPnBM 10% dari harga jual, sementara sedan bisa mencapai 30%, terutama yang berkapasitas silinder 1.500 cc. Adapun sedan berkapasitas silinder 1.501 cc-3.000 cc terkena 40% dan di atas 3.000 cc kena PPnBM 70%.
Pajak 1% harga?
Jadi, berapa total pajak yang harus Anda bayar per tahun? Hitung saja PKB plus BBNKB (jika ada balik nama), SWDKLLJ, dan biaya administrasi (jika ada penggantian pelat). Ditambah pula biaya PPN dan PPnBM jika Anda hendak membeli mobil. Jangan lupa, hitung pajak progresif sebagai tambahan jika Anda sebelumnya Anda sudah memiliki mobil.
Iwan Sutiawan, Sales Supervisor PT Dwindo Berlian Samjaya (Mitsubishi Bintaro), memberi gambaran, total pajak Pajero Sport biasanya di kisaran Rp 4 juta – Rp 5,5 juta. Adapun harga Pajero mulai Rp 386 juta untuk jenis Pajero GLS 4×2 MT dan sebesar Rp 506,5 juta untuk Pajero Dakar 4×4 AT.
Sebagai hitungan kasar, biasanya besar pajak mobil di kisaran 1% dari harga jual. Ingat, ini hitungan kasar. Sebagai contoh, nilai pajak mobil Honda All New City yang harga jualnya dikisaran Rp 260 jutaan sekitar Rp 2,6 juta. Sedangkan pajak Mercedes C240 seharga Rp 600 jutaan bisa sebesar Rp 6,1 juta. Jadi, jika ada mobil seharga Rp 5 miliar, berarti pajaknya sebesar Rp 50 juta per tahun.