Follow Us :

JAKARTA – Google, salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia diketahui memindahkan dananya sebesar 11,7 miliar euro atau setara Rp175,77 triliun ke negara Bermuda. Hal itu demi menghindari pajak yang tinggi di Amerika Serikat (AS).

Melansir Forbes, Google, seperti banyak perusahaan multinasional lainnya, juga mencari peluang untuk meminimalisir pengeluaran pajak dengan menggunakan kode pajak dari AS dan Irlandia. Sebagian dari keuntungan Google dibayarkan untuk sebuah perusahan afiliasi di Irlandia sebagai royalti atas paten.

Untuk lebih mengakali pajak, uang tersebut kemudian diteruskan melalui anak perusahaan yang berada di Belanda, yakni Google Netherlands Holdings BV. Dari sana, perusahaan mentransfer pendapatan untuk afiliasi lain yakni Google Ireland Holdings, yang berbasis Bermuda yang dikenal sebagai negara surga pajak. Namun, meskipun berbasis di sana, perusahaan afiliasi Google tersebut tetap terdaftar sebagai perusahaan Irlandia.

Dengan cara tersebut, Google akhirnya hanya membayar pajak penghasilan sebesar 2,8 juta euro, atau sekitar 2,4 persen dari 11,7 miliar euro. Sangat kecil jika dibandingkan persentase pajak perusahaan di AS saat ini sebesar 39 persen.

"Google telah sesuai mengikuti undang-undang pajak di setiap negara di mana kami beroperasi," kata pihak Google kepada Forbes.

Besaran persentase pajak di AS memang merupakan pajak tertinggi di dunia saat ini. Banyak perusahaan besar yang mengakalinya dengan berafiliasi dengan perusahaan di negara lain untuk menghindari beban pajak tersebut.

error: Content is protected