JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) gencar menindak pengemplang pajak sepanjang semester I 2015. Sebanyak 329 penanggung pajak terkena larangan pergi ke luar negeri dan 29 orang harus mendekam di bui.
Namun, tindakan tegas ini tak berbuah optimal, sebab tunggakan utang pajak lebih dari Rp 1 triliun belum dilunasi. Data Ditjen Pajak yang dirilis di situs resminya mengumumkan, dari 329 penanggung pajak yang terkena pencegahan ke luar negeri, sebanyak 225 berasal dari wajib pajak badan dan 42 orang pribadi yang terkena larangan ke luar negeri selama 6 bulan. Total utang pajak senilai Rp 966 miliar.
Lalu ada 48 wajib pajak badan dan 14 orang pribadi yang sudah terkena perpanjangan pencegahan selama 6 bulan berikutnya. Mereka punya utang pajak Rp 267 miliar.
Berdasarkan kewarganegaraannya, yang terkena pencegahan ke luar negeri ini berasal dari warga negara asing (WNA) sebanyak 42 orang dan 287 warga negara Indonesia (WNI). WNA berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan tagihan utang pajak Rp 108,3 miliar.
Namun, setelah pencegahan ini, hanya 17 penanggung pajak yang telah melunasi utang pajak. Mereka membayar tagihan senilai Rp 15,75 miliar.
Sedangkan dari 29 penanggung pajak yang terkena penyanderaan, merupakan wakil dari 18 wajib pajak badan dan 3 orang pribadi. Total utang pajak sebesar Rp 44,23 miliar.
Wajib pajak badan yang pengurusnya disandera berasal dari berbagai daerah, yakni dari Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jakarta, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Banten, Maluku Utara, Jawa Tengah, Palu, dan Sulawesi Utara.
Sama seperti di pencegahan, hasil penyanderaan ini juga masih minim. Penyanderaan ini baru bisa mencairkan utang pajak Rp 11,52 miliar.
"Data terbaru 6 Juli, sudah ada pelunasan dari penanggung pajak di Palu yang digijzeling Rp 3,53 miliar," kata Sumber KONTAN di Ditjen Pajak yang enggan disebut namanya, Senin (6/7).
Ditjen Pajak memastikan mereka akan terus menindak tegas para penunggak pajak. Mereka merencanakan bakal menyandera minimal 31 penunggak pajak. Sedangkan untuk tindakan pencegahan ke luar negeri bakal lebih banyak lagi, karena masih ada sekitar 15.000 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak Rp 100 juta atau lebih.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo memperkirakan, tahun inia ada tagihan pajak tak lancar sekitar Rp 30 triliun. Meskipun pelunasan utang pajak masih minim, Ditjen Pajak harus terus melanjutkan tindakan tegas ini.