Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) gencar menindak pengemplang pajak  sepanjang semester I 2015. Sebanyak 329 penanggung pajak terkena larangan pergi ke luar negeri dan 29 orang harus mendekam di bui.
Namun, tindakan tegas ini tak berbuah optimal, sebab tunggakan utang pajak lebih dari Rp 1 triliun belum dilunasi. Data Ditjen Pajak yang dirilis  di  situs  resminya mengumumkan, dari  329 penanggung pajak yang terkena pencegahan  ke  luar  negeri, sebanyak  225  berasal  dari wajib  pajak  badan  dan  42 orang  pribadi  yang  terkena larangan ke luar negeri selama 6 bulan. Total utang pajak senilai Rp 966 miliar.
Lalu ada 48 wajib pajak badan dan 14 orang pribadi yang sudah  terkena perpanjangan pencegahan selama 6 bulan berikutnya.  Mereka  punya utang pajak Rp 267 miliar.
Berdasarkan kewarganegaraannya, yang terkena pencegahan ke  luar negeri  ini berasal dari warga negara asing (WNA) sebanyak 42 orang dan 287 warga negara  Indonesia (WNI). WNA berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan  tagihan  utang  pajak Rp 108,3 miliar.
Namun, setelah pencegahan ini, hanya 17 penanggung pajak yang telah melunasi utang pajak. Mereka membayar tagihan senilai Rp 15,75 miliar.
Sedangkan dari 29 penanggung pajak yang  terkena penyanderaan, merupakan wakil dari 18 wajib pajak badan dan 3 orang pribadi. Total utang pajak sebesar Rp 44,23 miliar.
Wajib pajak badan yang pengurusnya disandera berasal dari berbagai daerah, yakni dari Jawa Timur,  Sumatera Selatan,  Jakarta, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Banten, Maluku Utara, Jawa Tengah, Palu, dan Sulawesi Utara.
Sama seperti di pencegahan, hasil penyanderaan ini juga masih minim. Penyanderaan ini baru bisa mencairkan utang pajak Rp 11,52 miliar.
"Data terbaru 6 Juli, sudah ada  pelunasan dari penanggung pajak di Palu yang digijzeling Rp 3,53 miliar," kata Sumber  KONTAN di Ditjen Pajak yang enggan disebut namanya, Senin (6/7).
Ditjen  Pajak memastikan mereka akan terus menindak tegas para penunggak pajak. Mereka merencanakan bakal menyandera minimal 31 penunggak  pajak.  Sedangkan untuk  tindakan  pencegahan ke luar negeri bakal lebih banyak  lagi, karena masih ada sekitar  15.000  wajib  pajak yang memiliki tunggakan pajak Rp 100 juta atau lebih.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo  memperkirakan, tahun  inia ada tagihan pajak tak lancar sekitar Rp 30 triliun. Meskipun pelunasan utang pajak  masih  minim,  Ditjen Pajak harus terus melanjutkan tindakan tegas ini.
error: Content is protected