DJP akan memberlakukan sanksi tegas apabila wajib pajak (WP), baik badan maupun perseorangan, telat menyampaikan SPT. “Besok (hari ini) deadline penyampaian SPT.Penyampaian SPT kami buka dari pukul 08.00–20.00 WIB. WP badan yang telat akan dikenakan denda Rp1 juta, sementara WP pribadi didenda Rp100.000,” kata Kepala Bidang (Kabid) Dukungan Teknis dan Konsultasi (Duktekon) Kanwil DJP Sumsel BabelYulianingsih kemarin.
Penyampaian SPT selain dapat diserahkan di KPP Madya maupun Kanwil DJP Sumsel Babel, juga dapat diserahkan SPT ke drop boxdi sejumlah mal di Palembang, meliputi PTC,PS,dan PIM,hingga pukul 16.00 WIB. Berdasarkan data terakhir, setidaknya ada sekitar 200.000 SPT yang telah diserahkan WP. “Kami optimistis dapat memenuhi target ditetapkan.Saat ini data yang masuk belum seluruhnya terhimpun dan masih berdasarkan perkiraan saja,” katanya.
Dia menuturkan, untuk KPP Madya, telah dikerahkan sejumlah petugas yang standby hingga batas waktu penutupan penyerahan SPT. “Jadi, tidak ada alasan lagi bagi WP mengatakan terlambat menyampaikan SPT,”ucapnya. Sementara itu, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Resti Idawati menambahkan, pihaknya menargetkan penyampaian SPT tahun ini bisa bergerak di angka 60%.
“Memang pada tahun lalu target penyampaian SPT tidak sampai 50%. Tapi, kami optimistis penyampaian SPT tahun ini akan melebihi tahun sebelumnya, karena sudah banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pajakini,”tuturnya. Dia mengaku, rata-rata penyampaian SPT di sejumlah drop box SPT Pajak di PIM, PS Mall,dan PTC Mall dikunjungi sekitar 800 orang per hari.
Pengunjung yang menyampaikan SPT berasal dari tenant hingga pengunjung mal. “Penyediaan drop box SPT pajak ini sebagai bentuk kepedulian kami agar masyarakat lebih mudah dalam menyampaikan SPT-nya,”kata Resti.