Follow Us :

Dari 10.922 Perusahaan Tambang

Bogor, (Analisa). Saat ini ada 10.922 Izin Usaha Per­tambangan (IUP) di Indonesia. Dari jumlah tersebut setiap tahunnya hanya 29% perusahaan yang taat membayar pajak.

Staf Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Aziz mengungkapkan data dari Ke­menterian Lingkungan Hidup, bahwa status ruang izin pertambangan ber­dasarkan hasil overlay dengan peta kawasan hutan-nasional luas izin per­tambangan seluruh Indonesia men­capai 38.894.231 hektar dari 7.468 unit usaha pertambangan.

Kemudian Ia juga menyampaikan data dari Ditjen Pajak, periode pajak 2010-2012 baru 29% perusahaan pemegang IUP yang bayar pajak.

“Pemegang IUP ada 7.834 perusa­haan dari jumlah IUP yang diterbitkan mencapai 10.922 IUP. Hanya 76% yang punya NPWP atau sebanyak 5.984 IUP. Sayangnya, meski punya NPWP, yang taat bayar pajak hanya 29% dari keseluruhan pemegang IUP atau sebanyak 2.304 IUP,” jelas Abdul Aziz dalam Workshop Jurnalis EITI di Novotel, Bogor, Senin (7/9).

Akibatnya, sepanjang 2014-2015 ada 1.087 perusahaan yang dicabut IUP-nya. Paling banyak di Jambi men­capai 171 IUP, Sulawesi Tengah 148 IUP, dan Kalimantan Timur sebanyak 96 IUP.

Abdul Aziz menambahkan, dari da­ta Kementerian ESDM, per 4 Agustus 2015, IUP berstatus Clean and Clear (CnC) baru mencapai 58% dari ke­seluruhan IUP.

“IUP berstatus Clean and Clear se­ba­nyak 6.264 yaitu dari sektor minerba 3.787 dan batu bara ada 2.477 IUP. Masih ada 42% yang belum ber­sta­tusCnC atau sebanyak 4.563 dari IUP yaitu dari sektor mineral sebanyak 3.151 dan batu bara sebanyak 1.412 IUP. Itu termasuk ada 1.739 IUP baru dari komoditi batu-batuan,” terangnya.

Aziz menambahkan, akibat banyak perusahaan tambang tak bayar pajak, negara merugi triliunan rupih.

“Sepanjang 2003-2011 kewajiban yang belum dibayarkan dari IUP se­besar Rp3,342 triliun, PKP2B sebesar Rp3,433 triliun dan Kontrak Karya se­be­sar 1,532 triliun,” tambahnya.

error: Content is protected