Apalagi bagi Sumbar, selama ini PKB adalah sumber utama untuk pendapatan daerah ini dan jika digratiskan meski hanya selama tahun 2012 ini, maka akan berdampak berkurangnya PAD dalam jumlah besar, katanya di Padang, Rabu (21/3).
Hal ini disampaikanya menanggapi, penjelasan Sekretaris Dinas Perhubungan Sumatera Barat (Sumbar), Amran SE tentang, rencana pemerintah secara nasional mengratiskan pembayaran PKB angkutan umum selama 2012 untuk meringankan beban pengusaha angkutan yang terdampak rencana kenaikan harga BBM mulai awal April 2012.
Menurut Dedi, PKB untuk angkutan umum digratiskan selain berdampak turunnya PAD Sumbar juga mempengaruhi neraca pendapatan daerah secara keseluruhan dan stabilitas PAD dalam APBD 2012.
Tidak tertutup kemungkinan target PAD yang ditetapkan dalam APBD Sumbar 2012 tidak tercapai, karena tidak adanya pendapatan dari PKB angkutan umum yang digratiskan tersebut, tambahnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbar, Amran SE menjelaskan, kewajiban pembayaran PKB angkutan umum selama 2012 memang digratiskan bagi pengusaha angkutan, namun dana pajak tersebut tetap dibayar oleh pemerintah pusat.
Jadi pengusahanya yang digratiskan, sedangkan uang pajaknya tetap dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM, tambahnya.
Karena itu, kebijakan menggratiskan PPKB angkutan umum tersebut tidak akan mempengaruhi PAD daerah, karena tetap akan dibayar namun bukan oleh pengusaha angkutan tetapi oleh pemerintah pusat, tambahnya.
Ia menjelaskan, menggratiskan PKB angkutan umum merupakan satu dari dua kebijakan dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban pengusaha angkutan dari dampak kenaikan harga BBM.
Kebijakan lainnya, memberikan subsidi pada pembelian suku cadang kendaraan khusus angkutan umum. Namun dari upaya ini, nampaknya menggratiskan PKB angkutan umum adalah yang cepat dapat direalisasikan, demikian Amran.