Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menyikapi mundurnya upaya kesepakatan pemajakan perusahaan digital yang turut beroperasi di pasar domestik.

Mundurnya kesepakatan pengenaan pajak bagi perusahaan digital itu terjadi setelah pembahasan di Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) ditetapkan ditunda menjadi pertengahan 2024 dari sebelumnya akhir 2023.

error: Content is protected