Follow Us :

JAKARTA. Membesarnya jumlah masyarakat golongan menengah di Indonesia berdampak meningkatnya pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2012. Terlebih, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga selesai melakukan sensus pajak.

Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak mengatakan, telah terjadi penambahan pemasukan dari wajib pajak baru. "Nilainya selama dua tahun terakhir Rp 2,7 triliun," ujar Hartoto, kepada KONTAN (19/3).

Angka ini naik penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahun 2011 berkontribusi Rp 330 miliar. Kata Hartoyo, tambahan pendapatan ini sudah terasa sejak akhir tahun lalu. Misalnya, penerimaan hingga 31 Desember 2012 mencapai Rp 1,5 triliun. Umumnya, peningkatan penerimaan terjadi jelang masa penyerahan SPT.

Peningkatan penerimaan ini, klaim Hartoyo, merupakan salah satu contoh keberhasilan dari Sensus Pajak Nasional (SPN) yang sudah berlangsung selama dua tahun. Pada SPN 2012 lalu, Ditjen Pajak berhasil mendapatkan tambahan wajib pajak baru yang cukup signifikan, yaitu 2,2 juta wajib pajak pribadi dan sekitar 200.000 wajib pajak badan.

Angka tersebut jauh meningkat jika dibandingkan dengan SPN 2011, yang memang merupakan penyelenggaraan pertama dari sensus. Pada SPN 2011 lalu, jumlah wajib pajak pribadi baru hanya 750.000 wajib pajak. Sementara wajib pajak badan baru terkumpul sejumlah 80.000 wajib pajak.

Tingkatkan kepatuhan

Lantas bagaimana dengan tahun ini? Ditjen Pajak pun akan kembali melakukan sensus pajak nasional yang akan berlangsung dari Mei hingga Oktober mendatang.

Dari hajatan tersebut, Ditjen Pajak menargetkan akan menjaring sebanyak 3 juta wajib pajak baru, baik dari wajib pajak pribadi dan badan. Fokus dari sensus kali adalah masuk ke perumahan mewah elite seperti di kawasan permukiman di Kelapa Gading dan Menteng.

Selain mengejar wajib pajak baru, program lain yang akan ditingkatkan oleh Ditjen Pajak adalah memaksimalkan penerimaan wajib pajak terdaftar alias intensifikasi.

Soalnya, pada tahun 2012, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 24,81 juta. Itu terdiri dari 22,13 juta wajib pajak pribadi, 2,14 wajib pajak badan dan 545,232 wajib pajak bendaharawan.

Rony Bako, Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan mengatakan, sebaiknya Ditjen Pajak tidak hanya mengejar peningkatan dari jumlah wajib pajak baru.

Yang juga tidak kalah penting adalah meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. "Selama ini, tidak jelas yang mana yang dikejar Ditjen Pajak, dari segi nilainya atau dari jumlah pelaporan," kritik Rony.

Pasalnya, hingga kini banyak karyawan yang tak melaporkan SPT karena merasa pihak perusahaan sudah melakukan pemotongan pajak. "Jadi sosialisasi penting, karena penafsiran bahwa melaporkan itu penting di masyarakat masih kurang," tandas Roni.

Padahal, ini merupakan bagian dari tertib administrasi yang juga penting untuk pengawasan pajak.

error: Content is protected