Mantan karyawati PT Terra Global Resource tersebut terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan Dalam Pekerjaan.Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Wayan Wahyudistira yang menuntutnya 15 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Belman Tambunan,kemarin.
Majelis hakim meringankan hukuman dengan pertimbangan terdakwa memiliki dua anak yang masih memerlukan bimbingan dan perhatian. Astanti terbukti menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp108,5 juta.Penggelapan itu dilakukan terdakwa sejak April 2008 hingga Januari 2009.
Caranya, terdakwa tidak menyetorkan sendiri pajak perusahaan tapi melalui makelar bernama Dony. “Dengan cara ini, terdakwa diberi potongan 5% dari pajak yang disetorkan yakni Rp5 juta,” kata Belman dalam putusannya. Menanggapi putusan yang hanya enam bulan ini, kuasa hukum terdakwa,Ardiansyah Kartanegara mengaku terlalu berat bagi kliennya.“Ada fakta- fakta yang tidak dipertimbangan di putusan. Hakim hanya membacakan apa yang menjadi pertimbangan jaksa di tuntutan,”kata Ardi.
Menurut Ardi tidak ada keterangan satupun saksi yang mengatakan bahwa terdakwa mendapat 5 persen dari pajak yang dibayarkan tersebut. Bahkan menurutnya,terdakwa adalah korban penipuan Doni,makelar yang dimintai tolong menguruskan pajak. Ardi menduga keberadaan Dony dan Nasir itu termasuk dalam kelompoknya Helius,makelar pajak.