Follow Us :

Jakarta – Pengelola bandara antaralain Angkasa Pura II akan 'menghapus' sistem penarikan airport tax di bandara. Nantinya airport tax sudah termasuk dalam harga tiket yang dijual oleh maskapai yang sudah lazim di luar negeri.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan sudah siap melakukan pola baru itu. Namun ia tak merinci kapan penerapan itu berlaku efektif.

"Kita sudah siap, kita sudah bicara dan nanti itu akan kita bahas dengan Angkasa Pura. Jadi untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang," kata Emirsyah di Hotel Sultan, Rabu (27/6/2012)

Ia mengatakan pola semacam ini relatif sederhana. Pada prinsipnya jumlah yang dibayarkan penumpang untuk airport tax sama saja, yang membedakannya dimasukkan ke dalam tiket aja.

"Kita memungut atas nama Angkasa Pura terus kita setorkan ke Angkasa Pura. Yang dibayar ke tiket kemudian disetor ke Angkasa Pura. Simple," jelasnya.

Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S Sunoko, yang mengelola Bandara Soekarno Hatta, bertekad mengakhiri sistem yang primitif dalam pemungutan uang servis bandara.

Menurut Dahlan, akhir tahun ini pungutan itu akan langsung masuk ke harga tiket pesawat. Untuk tahap pertama maskapai Garuda yang sistemnya siap dipadukan dengan sistem pengelola bandara.

"Dengan demikian penumpang tidak perlu lagi membayar di loket khusus dan diperiksa lagi saat boarding," kata Dahlan.

error: Content is protected