Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia-Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan pada 2025. Meski demikian, sederet barang dan jasa dipastikan tetap terbebas dari PPN.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian diatur secara rinci dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

error: Content is protected