Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan mengatakan pembebasan PPN seperti yang diberikan kepada usaha pelayaran juga perlu diberikan kepada industri galangan nasional.
Dia menjelaskan melalui Kementerian Perindustrian, Iperindo sudah meminta agar PPN 10% yang selama ini dikenakan kepada galangan agar dibebaskan supaya sektor ini bisa bersaing. "Sudah diminta untuk dibebaskan," katanya kepada Bisnis kemarin.
Dalam deklarasi Industri Perkapalan dan Industri Lepas Pantai Nasional Bangkit akhir bulan lalu, organisasi ini akan melakukan program aksi dengan menyiapkan usulan kepada pemerintah untuk pembebasan PPN paling lambat Desember 2010.
Pembebasan PPN tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Inpres itu menyatakan perlunya memberikan fasilitas perpajakan kepada industri perkapalan nasional.
Selama ini, pungutan PPN termasuk pengenaan bea masuk impor komponen kapal menyebabkan harga kapal yang diproduksi di dalam negeri lebih mahal hingga 17% dibandingkan dengan kapal impor.
Pemerintah telah membebaskan PPN atas impor kapal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2006 tentang Perubahan atas PMK No. 146/2000. PMK ini mengatur soal impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pemerintah juga menanggung bea masuk impor kapal antara lain berdasarkan Keputusan Menkeu No. 432/1996 tentang Pemberian Fasilitas Ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal.
Namun, pemerintah masih mengenakan PPN 10% di sektor galangan, meskipun sudah menanggung bea masuk impor komponen kapal.
Direktur Industri Maritim Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Kemenperin Soerjono mengusulkan impor kapal diperketat dengan mengenakan PPN dan bea masuk secara proporsional.
Kebijakan itu ditempuh untuk menggerakkan industri galangan yang beroperasi secara penuh. "Jika [PPN dan bea masuk] ditetapkan, program standard dies vessel atau produksi kapal secara massal dengan kategori jenis tertentu bisa dijalankan," tutur Soerjono baru-baru ini.
Lepas ke asing
Sementara itu, pelaku usaha galangan nasional mengharapkan proyek pengadaan enam unit kapal tanker PT Pertamina tidak lepas ke galangan luar negeri dalam tender yang rencananya dibuka pada bulan ini.
Wakil Ketua Bidang Industri Pendukung DPP Iperindo Budhiarto Sulaeman mengatakan sangat disayangkan jika proyek pengadaan kapal Pertamina itu lepas ke asing, padahal galangan dalam negeri mampu membangunnya.
Wing menambahkan kesiapan galangan nasional secara teknis untuk membangun kapal itu tidak masalah, meskipun masih ada masalah dari sisi pembiayaan. "Sejauh ini tidak ada masalah dengan kesiapan galangan dari sisi teknis, kecuali dari sisi finansial."
Untuk itu, kata Wing, pihaknya meminta dukungan perbankan karena proyek pengadaan kapal tanker tersebut dapat membantu perusahaan galangan menggenjot utilisasi kapasitas untuk pembangunan kapal baru menjadi 60%.
