JAKARTA. Anda yang ingin membeli apartemen atau rumah susun milik (rusunami), ada baiknya menyimak informasi ini. Pemerintah menaikkan harga jual rumah susun yang berhak menikmati fasilitas bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berlaku mulai 8 Januari 2016, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.10/2015 menyebut rusun dengan harga jual hingga Rp 250 juta dibebaskan dari PPN. Naik dari pagu di aturan lama yakni maksimal Rp 144 juta.
Selain harga, ada juga batasan luas. Rusun yang dibebaskan dari PPN haruslah memiliki luas hunian sekitar 21 meter persegi (m²) sampai 36 m² (lihat tabel).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, aturan itu masuk dalam program pembangunan perumahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah berharap, aturan itu bisa memperlancar pasokan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah. Pembebasan PPN akan membuat masyarakat bisa mendapatkan harga lebih murah sehingga permintaan naik dan pengembang bergairah membangun rusun sederhana.
Agar program itu tak meleset dari sasaran, pemerintah memasang sejumlah syarat. Diantaranya: membatasi penghasilan calon pembeli rusunami hingga Rp 7 per bulan. Angka itu lebih tinggi daripada aturan sebelumnya, yaitu Rp 4,5 juta per bulan.
Selain itu, "Rusun harus dipakai sendiri, tak boleh berpindah tangan. Kalau disewa, itu berbeda. Kalau dipindahtangankan itu untuk bisnis atau spekulasi," ujarnya.
Meski potensi penerimaan PPN akan hilang dari pembebasan itu, namun pajak nampaknya tak risau. Apalagi hitungan pajak, PPN yang hilang kecil yakni maksimal Rp 25 juta per rumah.
Bagi pengembang, kabar ini jelas kabar yang menggembirakan. Upaya mereka agar pemerintah menaikkan harga rumah susun bersubdisi akhirnya berhasil.
Ketua Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo yakin, pelonggaran ini akan mendongkrak permintaan rusun. "Program ini tak akan dimanfaatkan orang kaya dan spekulan karena ada aturan jelas, "ujarnya
Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, batasan penghasilan pembeli rusun bersubsidi yang ditetapkan pemerintah masih terlalu rendah. Apalagi, "Jika dibandingkan dengan tingkat penghasilan saat ini," ujar dia.