JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi Rp 36 juta per tahun. Dengan demikian, penghasilan mulai Rp 3 juta per bulan ke bawah, tak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 yang baru dipublikasikan Kamis (9/7). Namun, beleid ini menyatakan aturan ini sudah berlaku sejak 29 Juni 2015.
Sesuai aturan tersebut, PTKP untuk orang pribadi Rp 36 juta per tahun, naik dari sebelumnya Rp 24,3 juta. Lalu, bagi pekerja yang sudah menikah dapat tambahan PTKP Rp 3 juta dan Rp 36 juta jika penghasilan istri digabung dengan suami. Kemudian yang memiliki tanggungan keluarga mendapat tambahan PTKP Rp 3 juta untuk setiap anggota keluarga, maksimal 3 orang.
Peningkatan PTKP ini untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sekarang UMK tertinggi adalah di Kabupaten Karawang Rp 35,5 juta setahun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghitung, kenaikan PTKP menghilangkan potensi PPh sebesar Rp 14,5 triliun. Namun, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, bilang, kehilangan itu akan terkompensasikan dari pajak sektor lain yang meningkat, seperti pajak pertambahan nilai (PPN).