Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Dalam aplikasi ini terdapat fitur Perekam yang befungsi menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak. Secara lebih komprehensif, Pajak.com akan mengupas fungsi dan cara gunakan fitur Perekam di aplikasi Bupot tersebut berdasarkan dengan penjelasan DJP dalam buku berjudul Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.
