Follow Us :

JAKARTA. Pengusaha menilai pemberian insentif pajak belum terlalu menarik bagi investor. Alhasil, minat pengusaha untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak seperti tax allowance maupun tax holiday tidak banyak.

Sebab, yang dibutuhkan pengusaha saat ini bukan sekadar keringanan pembayaran pajak. Tapi, pengusaha memerlukan kemudahan dalam berbisnis, maupun kepastian dalam berusaha.

Seperti kita ketahui, pemerintah telah membuka fasilitas tax allowance maupun tax holiday lebih dari setahun silam. Beberapa perusahaan pernah disebut-sebut bakal menerima fasilitas ini seperti Posco yang telah berinvestasi US$ 6 miliar, KPC dengan investasi US$ US$ 6-US$ 7 miliar, Indorama Synthetics Tbk investasi US$ 300-US$ 500 juta, Hankook Tire Co. Ltd berinvestasi senilai US$ 1,18 miliar, dan Caterpillar Inc US$ 500 juta. Ada juga PT Unilever Tbk dan proyek pembangunan kilang minyak di Balongan oleh PT Pertamina.

Tapi, hingga saat ini belum ada kepastian apakah perusahaan ini sudah menikmati fasilitas tax holiday dan tax allowance. "Kalau tidak direspons pengusaha, mungkin masih kurang. Pemerintah harus menanyakan kepada pengusaha. Indonesia jangan terlalu percaya diri investor pasti masuk ke Indonesia dengan fasilitas itu," ujar Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulistyo, Senin (17/9).

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Industri dan Logistik menambahkan, tawaran fasilitas keringanan pajak tersebut harusnya dibarengi dengan kebijakan pendukung. Misalnya, membangun industri smelter tembaga, kemudian membeli bahan bakunya dari PT Freeport. "Nah, pemerintah harus menjamin pasokan itu, dan menjadi mediatornya, sehingga minat investor besar," tuturnya.

Selain itu, pemerintah haruslah berpihak pada investor lokal ketimbang asing. Karena minat investor nasional juga masih besar.

Menanggapi ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menjelaskan pemerintah memang tidak bisa asal memberikan fasilitas tax holiday maupun tax allowance. BKPM selalu menyaring perusahaan yang mengajukan fasilitas ini.

BKPM perlu mengetahui seberapa besar komitmen dari perusahaan itu untuk menanamkan investasi ke Indonesia, termasuk seberapa besar dampak bisnis mereka terhadap ekonomi Indonesia.

Misalnya apakah mereka bisa memproduksi barang yang bisa diekspor sehingga bisa mengurangi tekanan neraca pembayaran Indonesia. Selain itu, BKPM akan memberikan penilaian apakah kehadiran perusahaan ini searah dengan kebutuhan pemerintah, misalnya untuk menyerap tenaga kerja. "Tidak bisa sebentar-sebentar kita kasih tax holiday, kan bisa jebol fiskal kita. BKPM harus memfilter. Setelah itu akam merekomendasikan kepada Menteri Keuangan," katanya.

error: Content is protected