Kementerian Keuangan memastikan bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi mereka akan menerbitkan satu surat keputusan pemberian insentif pembebasan pajak (tax holiday) kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia.
Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, rencana penerbitan SK tersebut dilakukan setelah beberapa waktu lalu permohonan pembebasan pajak yang diajukan oleh Unilever tersebut disetujui Kementerian Keuangan. "Kami sudah berikan itu dan tinggal menunggu SK saja, setelah itu terserah dia mau berinvestasi di mana. Kalau kebetulan di Kawasan Ekonomi Khusus ya kebetulan," kata Bambang menjawab pertanyaan KONTAN belum lama ini.
Bambang mengatakan, selain telah menyelesaikan pemberian tax holiday kepada Unilever, pihaknya juga tengah berusaha untuk mengkaji satu permohonan tax holiday lagi yang diajukan oleh PT Chandra Asri. "Yang ini kami masih bahas dalam rapat," kata Bambang.
Namun sayangnya, Bambang tidak menjelaskan secara lebih terperinci mengenai lamanya waktu pembahasan permohonan tax holiday yang diajukan oleh Chandra Asri tersebut.
Catatan saja, pemerintah menawarkan fasilitas khusus berupa pembebasan atau pengurangan pajak kepada para investor. Langkah ini dilakukan untuk menarik minat investor industri langka yang belum pernah berinvestasi di Indonesia. Pemberian fasilitas ini sendiri dilakukan setelah hampir 28 tahun fasilitas tersebut tidak pernah diberikan lagi kepada investor yang masuk ke Indonesia.
Pemberian insentif berupa pembebasan pajak untuk memancing minat investor masuk ke Indonesia. Tapi, menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, fasilitas itu sebenarnya sangat mubazir.
Sebab, fasilitas keringanan pajak bukan pertimbangan utama para investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pertimbangan utama mereka itu adalah masalah pasar, infrastruktur, kepastian hukum, ketersediaan sumber daya manusia SDM yang lebih murah. "Investor itu dalam menentukan investasi ke suatu negara atau tidak pertimbangan insentif pajak itu menjadi pertimbangan nomor sembilan," kata Fuad.
Fuad yakin, dengan kondisi Indonesia yang saat ini cukup baik tanpa diberikan insentif pajak pun sebenarnya investor sudah pasti tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Keyakinan ini, berdasarkan pada besaran return of investment di Indonesia.
"Jadi, kalau memberikan insentif, kita hanya buang uang saja sebenarnya karena kita harus kehilangan pajak, padahal DPR selalu minta kami penuhi target penerimaan pajak," kata Fuad.
Pemerintah menawarkan fasilitas keringanan pajak ini kepada sekitar 122 sektor usaha. Menkeu memberikan batas minimun realisasi investasinya sebesar Rp 1 triliun.