JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini tujuannya untuk mengakomodasi pembelian minyak dan gas bumi lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan, dalam peraturan tersebut hanya pembelian migas dan produk sampingannya langsung dari kontraktor migas yang tidak dikenakan PPh.
Pengecualian PPh Pasal 22 juga diberikan pada pembelian dari kantor pusat kontraktor migas. Sementara pembelian dari pihak ketiga alias melalui trader minyak dan gas bumi tetap kena pajak.
Dengan pungutan PPh Pasal 22 kepada trader, membuat biaya tambahan jika membeli minyak atau gas bumi dari pihak ketiga. Padahal, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan gas bumi yang melalui trader migas, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacifi c Indonesia (CPI). "Seharusnya ada tambahan satu butir lagi dalam aturan tersebut, pembelian lewat trader juga tidak kena PPh Pasal 22," katanya kepada KONTAN, Senin (21/9).
Bila aturan tersebut tidak direvisi, ia khawatir bisa menghambat upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak mentah dan gas bagian kontraktor migas untuk kebutuhan dalam negeri. "Pemerintah berencana membatasi ekspor minyak dan gas (bagian kontraktor) mulai tahun depan. Minyak mentah yang diproduksi akan diserap oleh kilang dalam negeri," ungkap Djoko.
Nantinya, sebelum kontraktor migas atau trader migas melakukan ekspor, minyak atau gas itu harus mendapat rekomendasi dari integrated supply chain (ISC) PT Pertamina terlebih dulu. Selanjutnya ISC nantinya akan mengeluarkan rekomendasi atas permintaan itu itu, apakah minyak itu bisa diolah di dalam negeri atau tidak.
Jika minyaknya memang tidak sesuai dengan spesifikasi kilang lokal, maka diperbolehkan untuk diekspor. Nah aturan mengenai pemenuhan kebutuhan kilang lokal dari migas milik kontraktor migas ini nantinya akan tertuang dalam RUU Migas yang kini belum kelar draftnya.
Asal tahu saja, Kementerian ESDM mencatat saat ini ekspor minyak mentah Indonesia yang merupakan milik kontraktor migas mencapai 400.000 barel per hari (bph) termasuk kondensat. Padahal dari jumlah itu, ada lebih dari 200.000 barel bisa diolah di kilang dalam negeri. Pengoptimalan penggunaan minyak mentah bisa menghemat hingga US$ 3,8 miliar per tahun, atau hampir Rp 45 triliun per tahun dengan kurs sekarang.