Follow Us :

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini tujuannya untuk mengakomodasi pembelian minyak dan gas bumi lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak.
 
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian  ESDM  Djoko Siswanto menjelaskan, dalam peraturan  tersebut  hanya pembelian migas dan produk sampingannya  langsung dari kontraktor migas yang  tidak dikenakan PPh.
 
Pengecualian PPh Pasal 22 juga diberikan pada pembelian dari kantor pusat kontraktor migas. Sementara pembelian dari pihak ketiga alias melalui  trader minyak dan gas bumi tetap kena pajak.
Dengan pungutan PPh Pasal 22 kepada  trader, membuat biaya tambahan jika membeli minyak atau gas bumi dari pihak ketiga. Padahal, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan  gas  bumi  yang melalui trader migas, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacifi c  Indonesia  (CPI).  "Seharusnya  ada  tambahan satu butir lagi dalam aturan tersebut, pembelian  lewat  trader juga tidak kena PPh Pasal 22," katanya  kepada  KONTAN, Senin (21/9).
 
Bila aturan tersebut  tidak direvisi, ia khawatir bisa menghambat upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak mentah dan gas bagian kontraktor migas untuk kebutuhan dalam negeri. "Pemerintah berencana membatasi ekspor minyak dan gas  (bagian kontraktor) mulai  tahun  depan. Minyak mentah yang diproduksi akan diserap oleh kilang dalam negeri," ungkap Djoko.
 
Nantinya, sebelum kontraktor migas atau  trader migas melakukan  ekspor, minyak atau gas  itu harus mendapat rekomendasi dari integrated supply chain (ISC) PT Pertamina terlebih dulu. Selanjutnya ISC nantinya akan mengeluarkan rekomendasi atas permintaan  itu  itu,  apakah minyak itu bisa diolah di dalam negeri atau tidak.
Jika minyaknya memang tidak sesuai dengan spesifikasi kilang  lokal, maka  diperbolehkan untuk diekspor. Nah aturan mengenai pemenuhan kebutuhan kilang lokal dari migas milik kontraktor migas ini  nantinya akan tertuang dalam RUU Migas yang kini belum kelar draftnya.
 
Asal tahu saja, Kementerian ESDM mencatat saat ini ekspor minyak mentah Indonesia yang merupakan milik kontraktor  migas  mencapai 400.000 barel per hari  (bph) termasuk kondensat. Padahal dari jumlah itu, ada lebih dari 200.000  barel  bisa  diolah  di kilang dalam negeri. Pengoptimalan penggunaan minyak mentah bisa menghemat hingga US$ 3,8 miliar per  tahun, atau  hampir Rp 45 triliun per tahun dengan kurs sekarang.
error: Content is protected