JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan batas waktu pelunasan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang pertambangan mineral dan batubara. Beleid ini ada di Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Permen ESDM itu bakal memperkuat upaya pemerintah dalam proses penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah alias non-clean and clear (non CnC).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, aturan baru itu akan mengatur seluruh tata cara pelaporan PNBP mineral dan batubara. "Kami sedang menyusun Permen ESDM baru mengenai laporan keuangan PNBP, termasuk batasan waktu pembayaran tunggakan PNBP," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (4/2).
Dia mengatakan selama ini aturan mengenai batas waktu pelunasan tersebut belum jelas. Selain itu, banyak perusahaan yang menunggak itu memohon cara pembayaran dengan mencicil. Pada tahun lalu, setidaknya ada 2.000 surat tagihan PNBP kepada perusahan tambang dengan nilai triliunan. Tunggakan ini mengganggu penerimaan negara.
Menurut Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sri Rahardjo, periode tunggakan bervariasi antara 2001, 2007, 2008 dan 2011. Selain itu, terkait dengan PNBP tersebut, Kementerian ESDM sudah mengajukan pembentukan Direktorat PNBP yang berada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. "Nanti dibentuknya setelah ada keputusan dari Menpan karena dia yang berwenang," ujar Bambang.