JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak bersama Bareskrim Polri terus mengungkap kasus faktur pajak palsu. Enam orang tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin kemarin (28/12).
Enam orang tersangka tersebut berinisial AH, YN, HWJ, HW, W, dan ZC. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, keenam orang tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Faktur pajak fiktif ini dibuat untuk mengurangi nilai pembayaran pajak kepada negara. "Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut cukup mencengangkan, mencapai Rp 420 miliar," ujarnya.
Mekar menjelaskan, penerbitan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan sejak tahun 2008-2014. Nilai total transaksinya sebesar Rp 4 triliun dengan jumlah faktur yang dikeluarkan lebih dari 6000 lembar. Dalam kasus ini, ZC dan HW berperan sebegai penerbit, dan empat lainnya sebagai pemasar dan perantara.
Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka menggunakan 76 perusahaan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Barang bukti yang diserahkan ialah uang Rp 1,54 miliar, satu unit rumah di Perumahan Bukit Serpong Mas, rekening koran dan faktur pajak.
Setelah dipindahkan, keenam tersangka ditahan di rumah tahanan Cipinang. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Agung Dipo mengatakan, jaksa akan menetapkan jadwal persidangan dan menyusun tuntutan setelah libur tahun baru. "Hari ini kami menerima tersangka dari Ditjen pajak, itu saja," tegasnya.
Sebelumnya, pertengahan November lalu, Ditjen Pajak menangkap sindikat penerbit faktur fiktif di Bekasi dan Tebet. Dua kelompok ini telah menerbitkan faktur pajak senilai Rp 691 miliar. Akibat nilai aset yang disita sangat kecil, kasus ini dijerat dengan pasal pencucian uang.