Follow Us :

JAKARTA – Pemerintah Jokowi-JK bernjanji mengubah kiblat arah pembangunan Indonesia, sehingga dapat menguasai sektor maritim. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk memberantas praktik illegal fishing di Indonesia.

Selain memberikan nilai tambah pada pendapatan negara, sektor perikanan juga ternyata menjadi salah satu sumber pajak yang cukup besar. Melansir insidetax, Kamis (22/10/2015), ada empat faktor yang menyebabkan ikan-ikan bisa lepas dari pegawai pajak.

Pertama, sektor perikanan merupakan sektor bisnis yang sangat global. Oleh karena itu, pemilik bisnis, perusahaan perikanan, dan pihak-pihak lain yang tergabung dalam value chain tersebar di berbagai negara.

"Selain itu, pelaku bisnis ini juga seringkali menempatkan perusahaan mereka di negara-negara yang tidak mau bertukar informasi (exchange of information)," tulis insidetax.

Yang kedua, adalah adanya pemanfaatan kemudahan registrasi kapal untuk mendapatkan bendera di negara-negara tertentu, yang memberikan kenyamanan dan memudahkan registrasi kapal asing.

"Hal ini dilakukan dengan meregistasikan kepemilikan kapal di negara yang berbeda dengan pemilik kapal tersebut berasal, sehingga pemilik kapal tersebut bisa terhindar dari kewajiban-kewajiban yang tidak diinginkannya," jelas insidetax.

Ketiga, adalah karena kemudahan dalam memalsukan dokumen dan pencatatan. Dan keempat, yakni masih minimnya transparansi di sektor perikanan. Pasalnya, transaksi bisnis yang dilakukan seringkali tidak dilaporkan secara benar oleh pelaku bisnis, misalnya atas transaksi penjuaan aset atau kapal.

"Aset berupa kapal ini memiliki nilai yang sangat tinggi, jika tidak dilaporkan, maka akan berdampak besar bagi penerimaan pajak," tutur insidetax.

error: Content is protected