Follow Us :

JAKARTA.  Insentif  tax holiday sepi peminat. Sebab sepanjang  tahun 2015  fasilitas tax holiday  baru  diberikan kepada satu perusahaan. Padahal  insentif  ini  digembar-gemborkan bisa mengerek investasi baru di Indonesia selama 2015.
 
Sementara fasilitas tax allowance diberikan kepada 16 perusahaan. Kepala Subdirektorat Peraturan  Pajak  Penghasilan (PPh) Badan Ditjen Pajak Raden  Setyadi  Aris  Handono mengatakan, wajib pajak lebih tertarik dengan  fasilitas  tax allowance dibanding tax holiday.
 
"Mungkin karena ekonomi sedang  lesu,  tax holiday tidak menarik karena perusahaan menjadi lebih lama mencapai break even point," katanya, Selasa (12/1).
Insentif tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015  yang  berlaku Agustus  2015.  Perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan  pengurangan PPh selama lima hingga  15 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
 
Tax holiday hanya diberikan untuk investasi baru dengan minimal  investasi Rp 1 triliun. Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk sembilan sektor  industri  pionir.  Dengan tax holiday maka PPh badan didiskon 10% hingga 100%. Khusus  industri  telekomunikasi, informasi dan komunikasi, fasilitas tax holiday diberikan dengan nilai investasi Rp 500 juta hingga kurang dari Rp 1  triliun. Untuk  investasi ini pengurangan PPh maksimal 50%. Jika investasi lebih dari  Rp  1  triliun mendapat pengurangan hingga 100%.
Sementara tax allowance ditujukan bagi perluasan  investasi. Berlaku sejak Mei 2015,  perusahaan  penerima insentif  akan diberikan pengurangan PPh  sebesar 30% selama enam tahun untuk 64 bidang usaha dan 80 bidang usaha di daerah tertentu. Juga akan  ada  penyusutan  dan amortisasi dipercepat dan pengurangan tarif PPh atas deviden kepada wajib luar negeri sebesar 10% . Juga ada tambahan jangka waktu kompensasi kerugian 10%.
Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang, ada dua perusahaan yang ditolak pengajuan tax holidaynya, yaitu  PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose  Internasional. Dua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi syarat pendirian perusahaan. Efektif tidaknya tax holiday tidak bisa diindentifikasi  dalam jangka  pendek.
Menurutnya, perusahaan bisa menghitung sendiri keuntungan atas fasilitas itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia  (Apindo) Haryadi Sukamdani menduga sedikitnya perusahaan yang mendapatkan  fasilitas  tax holiday lantaran batasan investasinya terlalu tinggi, yaitu Rp 1 triliun. Sementara banyak usaha baru yang nilai  investasinya kurang dari Rp 1 triliun.
error: Content is protected