Bisnis.com, SERANG — Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat sebelum menerapkan kenaikan pajak pertamabahan nilai alias PPN menjadi 12%. Menurut Josua, Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan PPN menjadi 12% paling cepat pada 1 Januari 2025. Baginya, itu berarti pemerintah memiliki ruang untuk tidak langsung menaikkan PPN tahun depan.
