Follow Us :

Jakarta (Bali Post) -Dhana Widytamika (DW), tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang senilai puluhan miliaran rupiah, disebut pernah mengalahkan negara di pengadilan pajak saat membantu PT CT, sebuah perusahaan milik asing yang menjadi wajib pajaknya saat bekerja sebagai account representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta, Pancoran.

''Nantilah (keterlibatan Dhana), belum ditelusuri, tetapi negara kalah,'' terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, Selasa (20/3) malam kemarin.

Tak hanya mengalahkan negara, pada saat menangani perkara wajib pajak (WP) PT CT bersama rekannya berinisial S, DW yang tak lain merupakan mantan pegawai pajak golongan III C tersebut juga disinyalir pernah mendapat gelontoran pundi-pundi rupiah dari perusahaan milik asing tersebut. ''Pokoknya DW yang ngurus, DW dan teman-temannya. Aliran dana itu yang masih ditelusuri,'' ungkapnya.

Tak hanya dari PT CT, katanya, dari perkembangan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik kembali menemukan adanya aliran dana dari PT KTU, sebuah perusahaan transportasi yang pernah menjadi wajib pajak DW pada saat dia bekerja di KPP Setia Budi, Jakarta Selatan.

Terkait jumlah aliran uang, mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut belum bersedia mengungkap. ''Belum, masih dicari. Masih ditelusuri terus,'' ucapnya singkat.

BNI Syariah

Pengacara Dhana Widyatmika, Reza Edwijanto, geram atas tudingan dari pihak Kejaksaan Agung mengenai adanya aliran uang yang mengalir ke rekening Dhana melalui BNI Syariah. Hal itu diungkapkannya menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengenai temuan baru tim penyidik adanya sejumlah aliran duit dari BNI Syariah ke rekening mantan pegawai pajak golongan III C tersebut.

''Saya mangkel (geram) kalau Kejasaan Agung kasih info sepotong-sepotong. Aset semua kan sudah disita, jadi enggak tahu datanya berapa, kecuali saya pegang data kalau ditanya ada transfer dari BNI Syariah saya tidah tahu, saya bingung,'' ujarnya.

Mengenai adanya bukti baru aliran duit dari BNI Syariah, Dhana katanya sudah tak mengingat lagi, sebab kemungkinan aliran-aliran transaksi yang masuk ke rekening Dhana sudah berlangsung lama dan sudah tidak memegang buktinya lagi. Jadi, menurut Reza, jika benar ada aliran duit dari BNI Syariah, maka Kejaksaan Agung harus membuka seluas-luasnya informasi tersebut, tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.

error: Content is protected