Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dimulai tahun depan. Hal ini memicu sorotan dari banyak kalangan, termasuk pengusaha dan ekonomi. Pasalnya kenaikan PPN ini dapat menekan daya beli dan mengerek inflasi karena produsen akan menaikkan harga barang dan jasa.
