Kedua tersangka ini ditangkap, Rabu (6/6) oleh penyidik KPK pada saat transaksi pemberian uang yang diduga suap senilai sekitar Rp 280 juta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemberian uang itu terkait dengan posisi Tommy sebagai pegawai Ditjen Pajak dan James sebagai wajib pajak.
Bambang tidak berani menyebutkan nama perusahaan tempat James bekerja. Dia hanya mengatakan bahwa perusahaan tempat James bekerja adalah salah satu emiten saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penjelasan lebih terang mengenai James dan tempat bekerjanya, keluar dari keterangan Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK. Ia mengatakan, pertemuan Tommy dan James diduga ada kaitannya dengan pembayaran pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). "Tapi ini masih kami dalami, memang kelihatannya ada kaitan dengan perusahaan tersebut," ujar Zulkarnaen.
Namun, Head Investor Relation Bhakti Investama, Robert Satrya, membantah ada pegawai mereka yang berurusan dengan KPK. "Itu bohong, itu tidak benar ada pegawai kami yang ditangkap," kata Robert, kepada KONTAN, kemarin.
Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengaku belum mengetahui motif pemberian uang yang diduga suap untuk pegawainya tersebut. Fuad hanya menjelaskan, saat ini Tommy menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II.
Namun sebelum ditempatkan di Jawa Timur, TH memang sudah lama bertugas di Jakarta. Karena pengalaman dinas di Jakarta itulah, Fuad mengatakan, ada kemungkinan Tommy membantu mengurusi permasalahan pajak yang dihadapi oleh sejumlah perusahaan yang ada di Jakarta. "Ya karena dia pernah di Jakarta mungkin dia sudah kenal dengan beberapa perusahaan di Jakarta," kata Fuad di Gedung KPK, Kamis (7/6).
Namun, Fuad belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan di Jakarta yang pernah berhubungan dengan Tommy. "Ini menyangkut informasi wajib pajak yang kami tidak bisa disampaikan secara terbuka," ujar Fuad.
Sebelumnya, Rabu lalu (6/6), penyidik KPK menciduk Tommy dan James di salah satu restoran di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Dari penangkapan ini, KPK berhasil menyita sebuah amplop coklat yang berisi uang tunai senilai sekitar Rp 280 juta. KPK langsung membawa keduanya ke Kantor KPK untuk diperiksa lebih intensif lagi.
KPK menangkap kedua orang itu berdasarkan informasi dari masyarakat soal transaksi suap-menyuap. Setelah diperiksa, mereka kini menjadi tersangka.
Dirjen Pajak mencopot TH dari Jabatannya
DIREKTUR Jenderal Pajak Fuad Rahmany langsung bereaksi setelah anak buahnya berinisial TH dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Fuad mencopot jabatan TH dari posisinya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jatim II.
Sebagai pejabat eselon IV, pengangkatan TH berdasarkan surat keputusan dari Dirjen Pajak. "Terkait dengan kasus ini, kami mencopot dia dari jabatannya saat ini," kata Fuad di Gedung KPK, kemarin.
Bukan itu saja, Fuad juga akan mengusulkan pencabutan status TH sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Maklum, pencabutan status PNS itu bukanlan wewenangnya. "Itu kewenangannya ada di pemerintah. Kami hanya mengusulkan pencopotannya dari pegawai negeri," tandas Fuad.
Ia mengaku senang pegawainya yang menerima suap ditangkap KPK. Terungkapnya kasus ini membuktikan proses reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak masih terus berjalan. "Ini juga menunjukkan kerjasama antara KPK dan Ditjen Pajak telah berjalan, dan kami berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pegawai pajak lain," ujar Fuad.
Fuad berkeyakinan, penangkapan aparat pajak yang tengah menerima suap tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak. Malah, menurut dia, masyarakat semakin melihat bahwa Ditjen Pajak sedang berbenah.