Follow Us :

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut penyelesaian berkas perkara kasus korupsi dengan tersangka bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Kemarin (15/5), Kejagung memanggil Widjanarko Yuwono, Corporate Secretary PT Wika Realty, sebagai saksi untuk kasus ini.

Adi Toegarisman, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, Widjanarko diperiksa sebagai saksi untuk Dhana. "Dalam pemeriksaan, saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya dalam kasus ini," kata Adi. Namun, Adi tidak membeberkan hubungan Widjanarko dalam kasus ini.

Daniel Alfredo, Kuasa Hukum Dhana, juga mengaku tidak mengetahui hubungan antara kliennya dengan Widjanarko. Daniel justru merasa heran alasan Kejagung memeriksa pihak dari PT Wika Realty. "Dhana tidak pernah cerita soal Widjanarko ataupun PT Wika Realty," kata Daniel.

Widjanarko belum bisa dimintai komentarnya. Sambungan telepon dan layanan pesan singkat yang dikirimkan KONTAN belum mendapatkan respon dari Widjanarko.

Sebelumnya, jaksa memeriksa sejumlah perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani oleh Dhana. Kejagung menuding Dhana menerima sejumlah uang suap dari sejumlah perusahaan sebagai pelicin urusan pajak. Beberapa perusahaan yang disebut-sebut Kejagung memberikan uang suap kepada Dhana, antara lain PT Kornet Trans Utama, PT Mutiara Virgo, serta PT Riau Perta Utama.

Selain Dhana, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lain terkait kasus ini. Di antaranya bekas rekan Dhana di Ditjen Pajak bernama Herly Isdiharsono, serta Firman yang pernah menjadi atasan Dhana, Jaksa juga menetapkan Salman Magfiro dan Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki, sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berkat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan di dalam rekening Dhana.

error: Content is protected