Follow Us :

JAKARTA, Meski sudah memiliki sejumlah bukti, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya belum mau terburu-buru menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku, kalau pihaknya masih harus mengkaji semua barang bukti yang sudah diperoleh. "Jangan terlalu cepat menunjuk tersangka baru," kata Basrief, akhir pekan lalu.
Basrief telah memerintahkan para penyidik di gedung bundar untuk mengkaji semua fakta yang diperoleh. Ia tidak mau penetapan tersangka tidak cukup bukti, sehingga mental di persidangan.
Seperti diketahui, saat ini Kejagung baru menetapkan Dhana Widyatmika sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak. Dari tangan Dhana, penyidik sudah menyita sejumlah aset dan barang berharga senilai lebih kurang Rp 18 miliar.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw mengaku akan hati-hati dalam menetapkan tersangka baru. Dari bukti-bukti yang sudah dimiliki, ia yakin kalau Dhana tidak bekerja sendirian. "Pasti tidak sendiri, apakah itu dengan rekan kerja, atau pihak lain saya belum tahu," kata Arnold.
Keyakinan bahwa Dhana tidak bekerja sendirian itu didapat dari sejumlah aliran uang keluar masuk di rekening milik Dhana. Selain itu, kejaksaan juga sudah mendapat berbagai keterangan dari sejumlah saksi, baik dari bekas rekan kerja Dhana di Ditjen Pajak, maupun rekan bisnis, dan wajib pajak yang pernah ditanganinya.
Arnold berjanji akan menetapkan tersangka bagi siapapun yang terbukti terlibat. "Nanti akan ketahuan, dan kalau sudah kita temukan akan diumumkan, jadi lihat hasil evaluasi nanti," katanya.
Hanya saja, Arnold tidak bilang kapan evaluasi itu akan dilakukan. Dia hanya menjanjikan akan segera melakukan evaluasi atas berbagai temuan, baik dari bukti atau saksi.
Dari sejumlah saksi yang di panggil memang tidak seluruhnya memenuhi panggilan. Beberapa di antaranya berhalangan hadir. Begitupun dengan isteri Dhana yang bernama Dian Anggraeni. Dia sudah dipanggil oleh kejaksaan, namun tidak memberikan keterangan apapun sebagai saksi.
error: Content is protected