Follow Us :

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum bisa merampungkan berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang untuk tersangka Dhana Widyatmika, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak. Padahal, masa tahanan Dhana sudah tiga kali diperpanjang. Toh, nyatanya Kejagung masih belum bisa menyelesaikan berkas itu.

Pekan lalu, sebenarnya berkas Dhana sudah masuk ke bagian ke penuntutan untuk di bawa ke meja persidangan. Namun oleh bagian penuntutan, berkas tersebut dikembalikan lagi ke bagian penyidikan untuk dilengkapi.

Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw mengatakan, berkas tersebut dinilai belum lengkap. "Kami harus melengkapi berkas lagi," kata Arnold. Namun, Arnold tidak menjelaskan lebih rinci kekurangan dari berkas tersebut.

Arnold hanya mengatakan, kekurangan itu tidak menyangkut substansi perkara tapi hanya persoalan administrasi saja. Walaupun terkesan lama, ia mengatakan, kejagung sudah memiliki semua bukti terkait dengan kejahatan yang dituduhkan ke Dhana yang memiliki sejumlah rekening mencurigakan.

Kini Kejagung memiliki waktu hingga 29 Juni mendatang untuk melengkapi berkas perkara atas nama Dhana. Selanjutnya berkas itu akan dibuat dakwaan dan kemudian diproses ke pengadilan.

Jika lewat dari batas waktu itu, maka Kejagung sudah tidak bisa memperpanjang lagi masa tahanan Dhana. Dus, pada akhirnya, Dhana bisa saja bebas dari segala sangkaan Kejagung.

Kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto mengaku belum mengetahui perkembangan berkas perkara atas nama kliennya tersebut. Namun ia menyatakan, segala sangkaan Kejagung itu memang tidak mempunyai bukti kuat.

Kejagung menuding Dhana menerima uang suap dari wajib pajak yang pernah ditanganinya. Selain itu, Kejagung juga menjerat Dhana dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya menerima uang suap.

error: Content is protected