Follow Us :

MEDAN – Pansus DPRD Serdangbedagai (Sergai) soal PT Indah Pontjan mensinyalir banyak dugaan penyimpangan di perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit itu.

Seperti luas areal perkebunan yang tidak sesuai dengan hak guna usaha (HGU), pengempalangan pajak, serta pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan undang-undang. Ketua Pansus PT Indah Pontjan DPRD Sergai Ferry Haryanto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan data dan investigasi serta pembahasan di rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi pemerintahan, masyarakat dan perusahaan, tim pansus menemukan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.

”Pansus ini awalnya dibentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Bengkel, Sei Sejenggi,Pematang Tatal, Lidah Tanah,dan Kesatuan, soalpembuanganlimbahpabrik itu yang dinilai warga mencemari sungai yang dipakai untuk mengairi sawah mereka. Tapi ternyata kami juga menemukan bahwa perusahaan juga banyak melakukan pelanggaran lain,” kata politisi Partai Demokrat itu kepada wartawan di Medan, kemarin.

Ada juga dugaan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Disinyalir lahan perkebunan sawit perusahaan tersebut hanya dibayar sebagai PBB persawahan. Padahal pajak CPO tersebut seharusnya masuk kas negara yang berdampak pada dana perimbangan untuk Pemkab Sergai. Lalu, ada sejumlah lahan perusahaan di Tanjung Beringin yang kepemilikannya atas nama masyarakat namun yang mengelola justru PT Indah Pontjan.

“Anehnya, saat kami cek di BPN Sumut dan Sergai, PT Pontjan tidak memiliki lahan HGU di Tanjung Beringin. Tapi saat kami cek data ke BPN pusat,HGU-nya ada.Karena itu kami akan menelusuri ada apa dibalik ketidaksinkronan data BPN RI,Sumut dan Sergai itu,”tegasnya. Pansus DPRD juga akan merekomendasikan HGU PT. Indah Pontjan yang akan berakhir Desember 2012 nanti untuk diblokir perpanjangannya, sebelum jelas tentang luas arealnya dan keterangan pembayaran PBB nya.

Terkait limbah, menurut Ferry, pansus juga mensinyalir perusahaan telah melakukan by pass pengolahan limbah, dengan ditemukannya sebuah parit dibelakang yang mengalirkan air berwarna pekat ke sungai.“ Kalau dari dalam pabrik tidak kelihatan, tapi setlah kami periksa keluar, ternyata ada parit yang di by pass mereka dari kolam pengolahan limbah,”jelasnya. Sementara itu PT Indah Pontjan tidak bersedia memberikan keterangan.

Ketika SINDOmenelusuri keberadaan perusahaan tersebut melalui kantornya di Medan yaitu Jalan Masjid No 129,tidak satu pun yang bersedia memberikan tanggapan.SINDO hanya bertemu dengan seorang penjaga kantor bernama Dedi. Ketika ditanya persoalan yang terjadi di Sergai, dia pun langsung masuk ke dalam.

error: Content is protected