"Berkasnya sudah P21, tinggal dilakukan pelimpahan tahap kedua," kata Andhi, akhir pekan lalu. Ia juga menjelaskan, bila sudah lengkap semuanya, maka jaksa tinggal menyusun dakwaan atas nama keduanya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Firman merupakan bekas atasan Dhana, sewaktu bekerja di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pancoran. Sementara Salman yang juga bekas pegawai pajak ini sama-sama pernah bekerja di KPP Pancoran. Dhana bersama kedua tersangka itu pernah menangani pembayaran pajak PT Kornet Trans Utama.
Di sidang Dhana, jaksa menyebut dalam mengurus pajak PT Kornet, para pegawai pajak ini meminta uang ke perusahaan tersebut.