Pengambilan keputusan perubahan Perda PBB yang ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan,Ikrimah Hamidy, Selasa (29/5) berlangsung cepat. Ke-30 anggota DPRD Medan yang hadir dalam sidang paripurna langsung menyetujuinya tanpa ada interupsi. Dalam jawaban pengusul dan fraksi-fraksi yang disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan Ilhamsyah disebutkan bahwa usulan sudah sesuai dengan undangundang (UU) dan meminta agar hak prakarsa anggota dewan yang meminta dilakukannya perubahan Perda PBB dapat dijadikan sebagai hak inisitif DPRD Medan.
Setelah naskah jawaban pengusul dan fraksi disampaikan ke pimpinan sidang,selanjutnya pimpinan sidang menyerahkan kepada anggota Dewan apakah usulan itu dapat disetujui menjadi hak inisiatif DPRD. Usulan hak inisiatif atau prakarsa ini langsung disetujui secara bulat oleh anggota DPRD Medan yang hadir. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan di DPRD Medan untuk menyusun nota pengantar yang akan dibacakan dalam rapat paripurna dengan mengundang eksekutif.
“Pada saat itu baru bisa ditentukan proses selanjutnya apakah akan membentuk panitia khusus (pansus) atau hanya pembahasan pada baleg saja,” papar Ikhrimah. Dia mengatakan, seluruh proses itu ditargetkan bisa rampung lebih kurang sebulan. Jadi pada akhir Juni atau selambat- lambatnya Juli sudah disahkan menjadi perda. Namun ketika ditanyakan apakah perda tersebut nantinya bisa langsung diterapkan sebelum masa jatuh tempo pembayaran PBB pada akhir Agustus, mengingat harus melalui persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ikhrimah agak sulit menjawab.
Dia hanya mengatakan seluruh proses akan diselesaikan sesuai target. Begitu juga ketika ditanyakan upaya apa yang akan dilakukan DPRD Medan jika Pemko Medan enggan menyetujui perubahan perda tersebut karena surat permintaan perubahan perda yang mereka layangkan tidak dijawab. Ikhrimah mengatakan, DPRD Medan berharap ada kerja sama atau kemitraan antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi kalau Pemko menilai ada ranperda yang penting untuk segera disahkan, DPRD akan mencoba mendukung.Begitu juga sebaliknya dengan masalah ini diharapkan Pemko bisa mendukung dan menerima keputusan demi kepentingan masyarakat,”ucapnya.
Sertakan Masyarakat
Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar CP Nainggolan mengatakan, proses revisi perda ini selanjutnya harus mengikutsertakan elemen masyarakat dalam pembahasan. Jadi Dewan bisa memperoleh sumbangsih pikiran masyarakat dalam mengambil keputusan nantinya. “Dengan demikian DPRD Medan sudah menyikapi situasi yang berkembang. Untuk prosesnya apakah melalui pansus atau tidak,hendaknya aspirasi masyarakat juga ditanyakan kembali,“ ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat pesimistis Perda PBB bakal direvisi. Pasalnya dari 50 anggota DPRD Medan, hanya 42 orang yang ikut sebagai pengusul perubahan Perda PBB Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam daftar nama anggota DPRD yang mengajukan hak inisiatif perubahan perda itu.