Jakarta, Kompas – Setelah menuai kritik dari masyarakat, DPRD menyesuaikan rencana kenaikan pajak daerah agar tidak memberatkan masyarakat secara luas. Kenaikan pajak hanya akan membebani masyarakat kelas atas dan justru bermanfaat bagi masyarakat kelas menengah dan bawah
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Jumat (14/5) di Jakarta Pusat, mengatakan, tidak semua obyek pajak akan dikenai kenaikan tarif. Tarif untuk sebagian obyek pajak tidak dinaikkan dan ada yang diusahakan turun untuk kepentingan publik.
Pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama diusulkan tidak naik. Namun, untuk kendaraan kedua dan seterusnya naik secara progresif.
Pajak progresif ini diterapkan untuk membatasi kepemilikan mobil secara berlebihan oleh masyarakat kaya. Kepemilikan dan penggunaan mobil secara berlebihan dituding sebagai salah satu penyebab kemacetan.
Di sisi lain, pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah, yang saat ini satu persen, justru akan diturunkan menjadi di bawah satu persen. Penurunan itu dimaksudkan agar kepentingan publik tidak terbebani pajak.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor juga tidak akan dinaikkan karena terlalu sensitif bagi masyarakat. Pajak bahan bakar gas untuk angkutan umum justru akan diturunkan, tetapi besarannya belum dibahas.
Tidak jadi naik
Pajak parkir juga tidak jadi dinaikkan karena DPRD ingin agar masyarakat menggunakan parkir dalam gedung, bukan parkir di atas badan jalan (on street). Parkir on street dianggap sebagai salah satu penambah beban kemacetan jalan. Pasalnya, mobil yang diparkir di badan jalan akan mengurangi jalan yang bisa dilalui kendaraan lain. Jika itu di jalur ramai, bisa memperlambat arus lalu lintas.
Triwisaksana mengatakan, pajak hiburan juga dibagi tiga kelompok, ada yang naik, tetap, dan turun. Pajak hiburan yang naik akan dikenakan pada aktivitas diskotek, kelab malam, dan pub atau bar. Kenaikan pajak berkisar 30-35 persen, bukan 75 persen.
Tarif pajak hiburan yang bersifat rekreasi keluarga dan hiburan rakyat akan diturunkan menjadi sekitar lima persen. Pajak hiburan untuk aktivitas yang berdampak pada kesehatan, seperti sauna, pijat, dan pusat kebugaran, tidak akan naik. Pajak bioskop yang bertarif di bawah Rp 50.000 tidak akan naik, dan yang bertarif di atas Rp 50.000 akan naik.
Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan, pemerintah dan DPRD tidak berniat merampok rakyat dengan tarif pajak yang terlalu tinggi. Saat ini besaran pajak sedang dibahas dan masukan rakyat tetap didengar.
”Usulan yang sedang dibahas di DPRD masih dapat berubah. Kami tidak berupaya memberatkan rakyat,” kata Prijanto.
Perbesar alokasi
Menurut Triwisaksana, kenaikan pajak secara progresif akan diikuti kenaikan alokasi anggaran bagi perbaikan dan pemeliharaan angkutan umum atau perbaikan jalan. Sebanyak 20 persen dari hasil pajak sektor kendaraan akan dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.
”Angkutan umum yang akan dibangun adalah bus transjakarta dan jalur lingkar kereta api. DPRD ingin masyarakat mendapat angkutan umum yang nyaman dan cepat sehingga mau meninggalkan kendaraan pribadi,” kata Triwisaksana.
Di sisi lain, pembangunan dan pemeliharaan jalan akan mendapat alokasi anggaran 10 persen dari hasil pajak itu. Pada tahun 2009, hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 5,5 triliun. ”Alokasi ini merupakan jumlah minimal dan dapat diperbesar sesuai kebutuhan publik. Apalagi, salah satu masalah utama Jakarta adalah kemacetan,” kata Triwisaksana.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia Stefanus Ridwan berharap pajak hiburan dan pajak parkir benar-benar tidak jadi naik. Jika jadi naik sampai dua kali lipat, pengunjung pusat perbelanjaan akan turun drastis.
Aktivitas hiburan, seperti bioskop, spa, sauna, pijat, dan pusat kebugaran, banyak yang berada di mal sehingga kenaikan pajak akan menurunkan jumlah pengunjung secara total. Beban pengusaha akan semakin berat jika tarif dasar listrik (TDL) dinaikkan.
”Kenaikan pajak dan TDL akan membuat pengusaha pusat perbelanjaan gulung tikar karena ketiadaan pengunjung dan beratnya biaya operasional. Apalagi, daya beli masyarakat tidak naik dan cenderung turun,” kata Stefanus.
