Kebijakan tersebut diantaranya adalah regulasi perpajakan yang tepat, percepatan revitalisasi pabrik gula nasional, pengetatan tata niaga gula rafinasi, serta penetapan bagi hasil harga lelang gula petani.
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) Gula Komisi VI DPR Aria Bima, pada kebijakan perpajakan, misalnya, pemerintah harus menunda pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% atas gula petani. Walaupun pengenaan itu dengan dalih berlaku pada tingkat pedagang.
"Jangan sementara saja. Pelaksanaan PPN gula itu perlu ditunda hingga program revitalisasi pabrik-pabrik gula nasional rampung," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (10/6).
Sebab, ujar Aria, meski diterapkan kepada pedagang, PPN itu telah menurunkan harga lelang gula di tingkat petani. Sebab, dengan pengenaan PPN, gula petani tidak akan laku karena pedagang tetap akan memilih harga gula lelang yang lebih murah, yakni gula milik perusahaan BUMN.
Hal itu sudah terjadi di lapangan. Pekan lalu, sebanyak 6.700 ton gula petani di wilayah PT Perkebunan Nusantara X tidak laku dijual karena tidak mendapatkan penawaran harga yang memadai saat lelang.
Apalagi, ujar Aria, revitalisasi pabrik gula yang bertujuan meningkatkan tingkat rendemen di pabrik juga baru itu ditargetkan selesai di akhir 2011. Padahal, inefisiensi mesin yang masih terjadi hingga kini berdampak pada masih minimnya pendapatan yang diterima petani tebu.
"Belum lagi kalau PPN gula membuat harga lelang gula rendah, terutama saat musim giling tebu. Beban petani makin berat dan dikawatirkan mereka tidak lagi bergairah menanam," ujar Aria.
