Follow Us :

VIVAnews – Komisi XI DPR RI siap menyita data-data Kantor Wilayah Pajak Medan, Sumatera Utara. Kesimpulan itu disepakati setelah terjadi tawar menawar antara pegawai Kantor Pajak Medan dengan Komisi XI DPR.

Tawar menawar ini berlangsung cukup lama sejak Selasa 18 Mei 2010, pukul 17.45 WIB dan berakhir pukul 19.30 WIB. Rapat sempat diskors dua kali hanya untuk urusan permintaan data. 

Komisi XI bersikukuh data Kantor Pajak yang dibawa tujuh perwakilannya dalam rapat sore kemarin, diminta untuk melengkapi data pemeriksaan PT Permata Hijau Sawit.

Permintaan data itu dilakukan karena Komisi XI menganggap pegawai pajak yang datang tidak menjawab secara detail terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota dewan.

Sementara itu, Kantor Pajak tidak bersedia memberikan dengan alasan ada data wajib pajak yang harus dirahasiakan, karena itu pegawai pajak Sumatera Utara berlindung di bawah pasal 34 UU KUP.

"Kami harus dapat ijin pimpinan dulu," ujar Staf Humas Kanwil Medan Noorfais. Namun, Ketua Panja Perpajakan Malchias Markus Mekeng menjawab dengan ancaman akan menahan tujuh pegawai yang hadir kalau data tidak diberikan. 

Setelah suasana memanas beberapa saat, dari hasil diskusi disepakati pemberian data bisa dilakukan hari ini dengan disaksikan Kepala Kanwil Medan. 

"Jadi sepakat ya, diserahkan besok (hari ini) di hadapan Kakanwil. Kalau Kakanwil besok tidak mau serahkan, kami akan keluarkan surat sita," ujar Mekeng.

Mekeng beralasan bahwa DPR meminta data itu karena DPR tidak ingin pegawai pajak melindungi oknum pegawai pajak lain.  

error: Content is protected