Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemerintah untuk mengerek tarif cukai rokok minimal sebesar 5% per tahun untuk dua tahun ke depan atau 2025 dan 2026. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).
