Follow Us :

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Subagyo mengatakan, draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih terus direvisi. Ia mengatakan hingga saat ini ia masih menerima usulan dari fraksi-fraksi. Termasuk kalimat “…penghapusan sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan…”

Firman mengatakan perubahan RUU Pengampunan Nasional menjadi Pengampunan Pajak akan dibahas bersama pemerintah setelah semua usulan telah masuk. Hingga saat ini, kata dia sikap pemerintah masih sama dengan DPR. “Sama-sama positif kok, ini kan upaya penting untuk pendapatan negara,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Oktober 2015.

Menurut dia, pemerintah menginginkan pengampunan pajak tahun ini. “Lebih cepat lebih bagus,” kata dia. Namun, Badan Legislasi DPR belum bertemu dengan pemerintah secara langsung untuk membahas RUU Pengampunan Pajak. “Tapi komunikasi kami intens terkait dengan kemesrosotan pendapatan negara,” kata dia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan draft RUU Pengampunan Pajak sepenuhnya masih di DPR. Namun, dia mengatakan arah pemerintah hanya untuk menghapus pidana pajak dan fiskal. Terkait dengan penerapannya, Bambang mengatakan lebih cepat lebih baik.

Menurut Bambang, pengampunan pajak tak bisa menunggu Automatic Exchange of Information tahun 2018. “Terlalu lama, lebih cepat lebih baik,” kata dia.

error: Content is protected