"Kalau membuat hak angket dan pansus substansi dan sebagainya harus kuat," ujarnya di Jakarta, Senin (12/4).
Ia mengharapkan agar semua pihak secara obyektif dalam memandang kasus tersebut.
Ia juga mengatakan dirinya sebagai inisiator pansus angket Bank Century, siap untuk kembali menjadi inisiator panitia khusus makelar pajak asalkan memenuhi syarat yaitu adanya perundang-undangan yang dilanggar.
Namun, apabila substansi dari terbentuknya pansus tersebut tidak kuat, ia menyarankan agar tidak mencari-cari kesalahan pemerintah.
"Secara substansi harus kuat, kalau tidak, menurut kami justru tidak baik, jangan mencari-cari kesalahan pemerintah kalau memang tidak salah, kalau memang salah jangan ragu-ragu," ujarnya.
Mengenai kinerja PPATK yang melaporkan adanya 25 kasus rekening mencurigakan dari para aparat pegawai pajak dan bea cukai, Maruarar memberikan apresiasi kepada kinerja PPATK tersebut.
"PPATK sudah bekerja dengan harapan dan pengawasan rakyat, saya doakan mereka bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Ketua PPATK Yunus Husein sebelumnya mengatakan pihaknya sejak periode 2005-2010 telah melaporkan kepada aparat hukum yang berwenang 25 rekening dan aliran dana yang mencurigakan. "Terkait dengan pegawai pajak 15 dan pegawai bea cukai 10," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menilai atau menyimpulkan adanya rekening dan aliran dana yang mencurigakan tersebut karena penilaian merupakan kewenangan aparat hukum. "Yang jelas semua sudah di laporkan ke KPK, Kejakgung dan kepolisian," katanya.