“Kebijakan ini akan diterapkan selama dua bulan, yakni dalam kurun waktu 1 Juni hingga 31 Juli 2012,”ujar Kepala DPPAD Jateng Herry Supangkat kemarin. Menurut Herry, peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun Lalu. “Tujuan dari pemutihan ini untuk meringankan warga dalam membayar PKB bagi kendaraan yang administrasinya sudah lama habis masa berlakunya,” katanya.
Jumlah objek PKB yang “tidur” di provinsi ini sekitar 5% dari total 7 juta kendaraan roda dua dan roda empat di Jateng. “Yang paling banyak tidur adalah sepeda motor.Salah satu penyebabnya akibat banyaknya kredit murah. Biasanya selain pajaknya belum dibayar,kreditnya juga macet,”papar Herry.
Selain untuk menggugah wajib pajak “tidur”,aturan tersebut dimaksudkan untuk meringankan dan melestarikan objek pajak. “Pemutihan ini berlaku bagi semua kendaraan roda dua dan roda empat yang berdomisili dan terdaftar di Samsat Jateng,”katanya. Dengan diberi keringanan, Herry berharap para wajib pajak tersebut kembali membayar pajak di tahun-tahun berikutnya. “Kita juga berharap program tersebut dapat meningkatkan pendapatan pajak,”ujarnya.
Lewat program ini,para wajib pajak yang surat-surat kendaraannya mati hingga 5 atau 10 tahun akan digratiskan pembayaran pajak dan dendanya pada tahun-tahun terdahulu. “Mereka hanya diwajibkan membayar pajak dan denda pada tahun berjalan bila pembayarannya melebihi jatuh tempo,”ungkap Herry.
Kabid Pajak DPPAD Jateng Kristiono mencontohkan bila pajak sebuah kendaraan jatuh tempo pada 1 Maret 2005 dan didaftarkan membayar pajak pada 1 Juni 2012, pemilik hanya diharuskan membayar pajak 1 tahun berjalan di tahun 2012. “Plus denda pada tahun berjalan karena jatuh temponya Maret, berarti terlambat 3 bulan,” paparnya.