Follow Us :

Medan, (Analisa). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mewajibkan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan e-Faktur atau faktur pajak elektronik untuk penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak mulai, Selasa 1 September 2015. Pihaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan telah melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan e-Faktur kepada 774 PKP yang wajib menggunakan e-Faktur dan terdaftar di KPP Madya Medan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Harta Indra Tarigan, dalam temu pers mengatakan, untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan. Sampai dengan 31 Agustus 2015, KPP Madya Medan telah menerbitkan sertifikat elektronik kepada 505 PKP.

Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini karena pihaknya memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, di antaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak yang tidak sebenarnya, faktur pajak ganda, dan beban administrasi yang terlalu besar bagi pihak DJP.

Peningkatan Layanan

Pemberlakukan e-Faktur merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi PKP guna memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak. Secara spesifik, manfaat dari e-Faktur bagi PKP antara lain pertama tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik. Kedua, e-Faktur tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan. Ketiga, aplikasi e-Faktur pajak satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN. Keempat, permintaan nomor seri faktur pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tetapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 2 persen dari dasar pengenaan pajak sesuai pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur untuk memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur, keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, pemindaian barcode/QR code yang tertera pada e-Faktur, yang juga dapat dilakukan  melalui handphone atau smartphone yang memiliki fitur mendukung.

error: Content is protected