Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tujuan penerapan tarif efektif adalah untuk beri kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
Seperti diketahui, penerapan tarif efektif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan pada 27 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
