Follow Us :

SURABAYA (SI) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim mengevaluasi hasil self assessment atau penghitungan pajak sendiri dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan maupun perorangan.

Evaluasi ini berlangsung sebulan terhitung sejak 1 Juli 2010. Kepala Kanwil DJP I Jatim Suharno mengatakan, capaian SPT sehubungan bulan panutan pajak 2010 mencapai 41,48%. Hingga akhir 2010 ditargetkan bisa mencapai 65% dari total WP. ”Karena DJP I Jatim belum punya akses data, yang paling mungkin yaitu menggunakan pendekatan konsumsi,” terang mantan Kepala Kanwil DJP III (Malang, Kediri, dan Karesidenan Besuki) ini. Pendekatan konsumsi adalah upaya mengukur pendapatan seseorang dari belanja bulanannya secara konsisten. ”Kita sedang mengerahkan banyak SDM untuk melakukan crosscheck SPT ini.

Kita crosscheck SPT yang sekiranya berpotensi dimanipulasi,” katanya saat dihubungi kemarin. Selain mengevaluasi isian SPT yang dinilai janggal,DJP I Jatim juga gencar melakukan tertib administrasi wajib pajak nonefektif (NE).Jumlah WP NE atau WP yang tidak aktif membayar pajak selama 2-3 tahun cukup besar yaitu sekitar 10% dari total WP terdaftar. WP NE muncul karena beberapa hal, di antaranya meninggal dunia; usaha yang dijalankan bangkrut namun tidak melapor; atau pindah alamat dan menjadi WP di daerah lain.”Setelah administrasi ditertibkan, diharapkan tidak ada lagi WP kategori NE,” katanya.

Sementara itu,Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Yusuf Kurniawan DJP Jatim I menambahkan, jumlah WP Badan terdaftar per Juni 2010 di DJP Jatim I mencapai 58.466, sedangkan WP Orang 303.697,totalnya 362.163. Perolehan SPT secara rinci per 29 Juni 2010 untuk WP badan mencapai 32% dan WP Orang 43,43%, secara rata-rata 41,48%. Sedangkan capaian penerimaan pajak sampai dengan 29 Juni 2010 sebesar Rp5 triliun. Karena itu, Suharno optimistis pencapaian tahun ini bakal melebihi target Rp12,48 triliun.

”Potensi penerimaan pajak di DJP I masih sangat besar jika melihat perolehan PDRB Jatim yang tahun ini diperkirakan Rp700 triliun,”katanya. Dari asumsi nasional PDB sebesar Rp6.000 triliun (70% berasal dari pajak), sebanyak Rp490 triliun diperoleh dari Jatim. Sayangnya, perolehan pajak dari 3 DJP belum menembus angka tersebut.” Artinya,pajak barang dan jasa, khususnya yang taxable masih cukup besar,”katanya.

error: Content is protected